Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Sebut Revisi Perkap yang Disahkan Kapolri Tidak Bisa Jadi Dasar AKBP Brotoseno Kembali Disidang

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru mengesahkan revisi Perkap tersebut pada 14 Juni 2022 lalu.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in IPW Sebut Revisi Perkap yang Disahkan Kapolri Tidak Bisa Jadi Dasar AKBP Brotoseno Kembali Disidang
SERAMBI
AKBP Brotoseno 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak bisa menjadi dasar peninjauan kembali hasil sidang etik AKBP Brotoseno.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru mengesahkan revisi Perkap tersebut pada 14 Juni 2022 lalu.




Tujuannya, Perkap tersebut bisa menjadi dasar peninjauan kembali hasil sidang etik AKBP Brotoseno.

"Perkap nomor 7 tahun 2022 tentang revisi perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode etik Polri tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan peninjauan atas putusan sidang kode etik Brotoseno karena terdapat prinsip hukum non retroaktif," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Sabtu (18/6/2022).

Baca juga: Kompolnas Minta Kapolri Segera Gelar Peninjauan Kembali Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno

Sugeng menuturkan AKBP Brotoseno tidak bisa lagi diproses sidang etik ulang karena keputusan sidang tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Dia bisa diberhentikan jika adanya pelanggaran baru yang dilakukan.

BERITA TERKAIT

"Tidak bisa lagi. Karena sudah berkekuatan tetap. Brotoseno bisa diberhentikan bila ada pelanggaran baru," jelas Sugeng.

Kendati begitu, Sugeng menambahkan revisi Perkap yang dilakukan Kapolri Jenderal tidak akan sia-sia.

Menurutnya, perkap itu berlaku untuk pelanggaran yang akan dilakukan anggota Polri ke depannya.

"Tidak sia-sia. Perkap tersebut berlaku untuk ke depan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Negara Republik Indonesia terkait peninjauan kembali hasil putusan sidang kode etik eks napi korupsi AKBP Brotoseno akhirnya rampung.

Adapun Perkap itu tertuang dalam Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perkap tersebut disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 14 Juni 2022.

"Ya sudah, untuk Perkapnya tanggal 14 Juni disahkan Bapak Kapolri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).

Dijelaskan Dedi, Perkap tersebut juga tertuang dalam Berita Negara Republik Indonesia No 597 tahun 2022.

Adapun Perkap itu diundangkan di Jakarta pada Rabu 15 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

"Ya sudah diumumkan dalam lembar negaranya 15 Juni," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas