Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Pemilu Serentak 2024 Dengan Yang Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Beri Penjelasan

nanti akan diulang lagi pada pemilu 2024, pemilu presiden, anggota DPR RI, provinsi kota dan anggota DPD.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (14/6/2022) telah resmi memulai tahapan Pemilu Serentak 2024.

Tahapan pemilu akan berlangsung selama 610 hari, sejak resmi dimulai hingga hari H pemungutan suara.

Tribun Network mendapat kesempatan melakukan wawancara khusus dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, membahas bagaimana persiapan ajang pesta demokrasi lima tahunan tersebut, hingga bagaimana anak muda dilibatkan.

Berikut wawancara lengkap Hasyim bersama News Vice Director Tribun Network/ Editor In Chief Warta Kota Domu D. Ambarita, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Apa beda pemilu serentak tahun ini dengan yang sebelumnya?

Jadi selama ini pilkada mulai 2015, 2017, 2018 dan 2020 itu kan ada istilah undang undang pilkada serentak. Tetapi serentaknya kan sesuai dengan berakhirnya jabatan masing masing kepala daerah. 

Kalau pemilu serentak dalam arti untuk pemilu presiden DPR, DPD, DPRD provinsi, itu sebenarnya sudah punya pengalaman kita, pemilu 2019. Itu nanti akan diulang lagi pada pemilu 2024, pemilu presiden, anggota DPR RI, provinsi kota dan anggota DPD. 

Berita Rekomendasi

Di satu sisi, kemudian di tahun yang sama selang beberapa bulan kemudian ada pilkada serentak. Pilkada serentak itu memilih gubernur di semua daerah, kecuali D.I. Yogyakarta, kan ada ketentuan khusus di sana. Ada istimewanya. 

Dan di 514 kabupaten dan kota dalam waktu bersamaan yaitu pilkadanya bersamaan.

Di pilkada sebelumnya, kan tidak bersamaan. Sehingga pada tahun yang sama itu ada dua jenis pemilu, pemilu nasional dan pilkada. 

Kenapa ditata seperti ini?

Supaya kemudian regularitas lima tahunannya itu bersamaan antara DPRD dengan kepala daerah. Misalnya kan nih, seperti kepala daerah yang habis masa jabatannya 2022, nah itu yang habis di 2023, itu pilkadanya kan yang abis 2017 atau pilkada 2018. Nah DPRD-nya kan hasil pemilu 2014. 

Jadi ke depan supaya kemudian tujuan pemilu tercapai. Tujuan pemilu itu membentuk pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah.

Namanya pemerintah itu ada unsur eksekutif, legislatif. Supaya lima tahunannya sinkron, maka ditata lah  untuk desain undang-undang itu lima tahunannya seperti itu. 

Sehingga nanti di 2024, akan terbentuk pemerintahan nasional, ya pusat baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.

Lima tahunannya bisa berjalan, kemudian di daerahnya juga bisa begitu. Untuk kepala daerah, gubernur, walikota dan juga di kabupaten kotanya lima tahunannya dalam rangka waktu yang sama.

Apakah wacana pemilu jadi ditunda?

Intinya begini, di dalam konstitusi ada ketentuan Pasal 22, asas pemilu itu sering kita kenal luber dan jurdil. Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dan selenggarakan setiap lima tahun sekali. 

Itu dalam satu ayat, Pasal 22. Itu menunjukkan bahwa regularitas pemilu lima tahunan itu menjadi bagian dari salah satu asas pemilu yang harus kita junjung bersama-sama.

Bukan hanya KPU ya, tapi semua pihak yang menjadi aktor aktor dalam kepemiluan bisa dipastikan bahwa pemilu diselenggarakan lima tahunan. 

Dan katakalanlah secara simbolik peluncuran dimulainya tahapan pemilu tadi malam itu tanggal 14 Juni itu 2022 ini sebetulnya sebagai simbol bahwa regularitas pemilu yang lima tahunan itu akan terjadi. 

Kesulitan pesta demokrasi serentak?

Saya tidak terlalu suka menggunakan istilah pesta demokrasi.

Kalau menurut saya, pemilu itu ya kerja kerja demokrasi.

Kalau pesta itu kan kayanya hura-hura.

Kalau kerja demokrasi berarti membangun sebuah demokrasi yang solid atau dalam rangka konsolidasi demokrasi itu.

Kita butuh kerja kerja keras. Dan juga perlu kerja sama, semua pihak aktor aktor di masyarakat, baik itu pribadi pribadi, civil society, maupun partai politik.

Itu justru punya kesempatan untuk kerja bersama kerja keras untuk membangun atau mengembangkan demokrasi.

Jadi di tahun 2022 ini sebetulnya sudah ada kegiatan kegiatan untuk kepemiluan. Antara lain strategi setelah pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024.

Ini yang dilakukan tahun 2022 ini, karena undang-undang menentukan bahwa 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, maka itu adalah waktu paling lambat untuk  kegiatan pendaftaran partai politik.

Nah itu jatuhnya kan Agustus 2022, kemudian di Undang-undang Pemilu diatur juga penetapan parpol peserta pemilu paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Jatuhnya itu pada 14 Desember tahun 2022. Nanti pada akhir 2022, tepatnya pada 14 Desember 2022, kita bersama-sama sudah bisa mengetahui siapa parpol peserta pemilu 2024.

Itu saya kira penting untuk diketahui.

Nah, untuk ke situ kan membutuhkan, pemilu ini pada dasarnya kan partisipasi. Indikator demokrasi itu dua; partisipasi, dan kontestasi.

Oleh karena itu, keberadaan partai yang ada menjadi simbol adanya kompetisi.

Kemudian kalau yang kedua, partisipasi yaitu keterlibatan masyarakat untuk berbagai macam kegiatan.

Ada yang menjadi bagian penyelenggara pemilu, karena penyelenggaraan pemilu kan open recruitment terbuka.

Ada yang menjadi anggota parpol, pengurus partai politik. Ada yang jadi caleg.

Bisa warga negara kita itu berpartisipasi melalui jalur itu, calon DPD, calon kepala daerah, dan seterusnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/6/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/6/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kemudian, bisa juga ada warga negara kita yang tidak menggunakan jalur menjadi penyelenggara pemilu atau peserta pemilu atau calon. Tapi pengin jadi pemilih biasa.

Pemilih biasa pun kita harapkan aktif. Berpartisipasi secara aktif misalkan dengan cara memastikan apakah nama nama-nama kita sudah ada di daftar pemilu.

Untuk memastikan dapat menggunakan hak pilih itu kan berdasarkan daftar pemilu.

Kalau namanya belum ada, ya harus aktif melapor ke petugas kami di tingkat desa atau kelurahan atau kecamatan atau lapor ke kantor KPU di kabupaten.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas