Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Pemilu Serentak 2024 Dengan Yang Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Beri Penjelasan

nanti akan diulang lagi pada pemilu 2024, pemilu presiden, anggota DPR RI, provinsi kota dan anggota DPD.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (14/6/2022) telah resmi memulai tahapan Pemilu Serentak 2024.

Tahapan pemilu akan berlangsung selama 610 hari, sejak resmi dimulai hingga hari H pemungutan suara.

Tribun Network mendapat kesempatan melakukan wawancara khusus dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, membahas bagaimana persiapan ajang pesta demokrasi lima tahunan tersebut, hingga bagaimana anak muda dilibatkan.

Berikut wawancara lengkap Hasyim bersama News Vice Director Tribun Network/ Editor In Chief Warta Kota Domu D. Ambarita, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Apa beda pemilu serentak tahun ini dengan yang sebelumnya?

Jadi selama ini pilkada mulai 2015, 2017, 2018 dan 2020 itu kan ada istilah undang undang pilkada serentak. Tetapi serentaknya kan sesuai dengan berakhirnya jabatan masing masing kepala daerah. 

Kalau pemilu serentak dalam arti untuk pemilu presiden DPR, DPD, DPRD provinsi, itu sebenarnya sudah punya pengalaman kita, pemilu 2019. Itu nanti akan diulang lagi pada pemilu 2024, pemilu presiden, anggota DPR RI, provinsi kota dan anggota DPD. 

Berita Rekomendasi

Di satu sisi, kemudian di tahun yang sama selang beberapa bulan kemudian ada pilkada serentak. Pilkada serentak itu memilih gubernur di semua daerah, kecuali D.I. Yogyakarta, kan ada ketentuan khusus di sana. Ada istimewanya. 

Dan di 514 kabupaten dan kota dalam waktu bersamaan yaitu pilkadanya bersamaan.

Di pilkada sebelumnya, kan tidak bersamaan. Sehingga pada tahun yang sama itu ada dua jenis pemilu, pemilu nasional dan pilkada. 

Kenapa ditata seperti ini?

Supaya kemudian regularitas lima tahunannya itu bersamaan antara DPRD dengan kepala daerah. Misalnya kan nih, seperti kepala daerah yang habis masa jabatannya 2022, nah itu yang habis di 2023, itu pilkadanya kan yang abis 2017 atau pilkada 2018. Nah DPRD-nya kan hasil pemilu 2014. 

Jadi ke depan supaya kemudian tujuan pemilu tercapai. Tujuan pemilu itu membentuk pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah.

Namanya pemerintah itu ada unsur eksekutif, legislatif. Supaya lima tahunannya sinkron, maka ditata lah  untuk desain undang-undang itu lima tahunannya seperti itu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas