Beda Pemilu Serentak 2024 Dengan Yang Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Beri Penjelasan
nanti akan diulang lagi pada pemilu 2024, pemilu presiden, anggota DPR RI, provinsi kota dan anggota DPD.
Editor: Srihandriatmo Malau
Jadi di tahun 2022 ini sebetulnya sudah ada kegiatan kegiatan untuk kepemiluan. Antara lain strategi setelah pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024.
Ini yang dilakukan tahun 2022 ini, karena undang-undang menentukan bahwa 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, maka itu adalah waktu paling lambat untuk kegiatan pendaftaran partai politik.
Nah itu jatuhnya kan Agustus 2022, kemudian di Undang-undang Pemilu diatur juga penetapan parpol peserta pemilu paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Jatuhnya itu pada 14 Desember tahun 2022. Nanti pada akhir 2022, tepatnya pada 14 Desember 2022, kita bersama-sama sudah bisa mengetahui siapa parpol peserta pemilu 2024.
Itu saya kira penting untuk diketahui.
Nah, untuk ke situ kan membutuhkan, pemilu ini pada dasarnya kan partisipasi. Indikator demokrasi itu dua; partisipasi, dan kontestasi.
Oleh karena itu, keberadaan partai yang ada menjadi simbol adanya kompetisi.
Kemudian kalau yang kedua, partisipasi yaitu keterlibatan masyarakat untuk berbagai macam kegiatan.
Ada yang menjadi bagian penyelenggara pemilu, karena penyelenggaraan pemilu kan open recruitment terbuka.
Ada yang menjadi anggota parpol, pengurus partai politik. Ada yang jadi caleg.
Bisa warga negara kita itu berpartisipasi melalui jalur itu, calon DPD, calon kepala daerah, dan seterusnya.
Kemudian, bisa juga ada warga negara kita yang tidak menggunakan jalur menjadi penyelenggara pemilu atau peserta pemilu atau calon. Tapi pengin jadi pemilih biasa.
Pemilih biasa pun kita harapkan aktif. Berpartisipasi secara aktif misalkan dengan cara memastikan apakah nama nama-nama kita sudah ada di daftar pemilu.
Untuk memastikan dapat menggunakan hak pilih itu kan berdasarkan daftar pemilu.
Kalau namanya belum ada, ya harus aktif melapor ke petugas kami di tingkat desa atau kelurahan atau kecamatan atau lapor ke kantor KPU di kabupaten.(*)