Beda Pemilu Serentak 2024 Dengan Yang Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Beri Penjelasan
nanti akan diulang lagi pada pemilu 2024, pemilu presiden, anggota DPR RI, provinsi kota dan anggota DPD.
Editor: Srihandriatmo Malau
Sehingga nanti di 2024, akan terbentuk pemerintahan nasional, ya pusat baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.
Lima tahunannya bisa berjalan, kemudian di daerahnya juga bisa begitu. Untuk kepala daerah, gubernur, walikota dan juga di kabupaten kotanya lima tahunannya dalam rangka waktu yang sama.
Apakah wacana pemilu jadi ditunda?
Intinya begini, di dalam konstitusi ada ketentuan Pasal 22, asas pemilu itu sering kita kenal luber dan jurdil. Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dan selenggarakan setiap lima tahun sekali.
Itu dalam satu ayat, Pasal 22. Itu menunjukkan bahwa regularitas pemilu lima tahunan itu menjadi bagian dari salah satu asas pemilu yang harus kita junjung bersama-sama.
Bukan hanya KPU ya, tapi semua pihak yang menjadi aktor aktor dalam kepemiluan bisa dipastikan bahwa pemilu diselenggarakan lima tahunan.
Dan katakalanlah secara simbolik peluncuran dimulainya tahapan pemilu tadi malam itu tanggal 14 Juni itu 2022 ini sebetulnya sebagai simbol bahwa regularitas pemilu yang lima tahunan itu akan terjadi.
Kesulitan pesta demokrasi serentak?
Saya tidak terlalu suka menggunakan istilah pesta demokrasi.
Kalau menurut saya, pemilu itu ya kerja kerja demokrasi.
Kalau pesta itu kan kayanya hura-hura.
Kalau kerja demokrasi berarti membangun sebuah demokrasi yang solid atau dalam rangka konsolidasi demokrasi itu.
Kita butuh kerja kerja keras. Dan juga perlu kerja sama, semua pihak aktor aktor di masyarakat, baik itu pribadi pribadi, civil society, maupun partai politik.
Itu justru punya kesempatan untuk kerja bersama kerja keras untuk membangun atau mengembangkan demokrasi.