Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH, Simak Besarannya

Cek bansos PKH bulan Juni 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id. Simak cara dan besarannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH, Simak Besarannya
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang. Cek bansos PKH bulan Juni 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id. Simak cara dan besarannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek bansos PKH bulan Juni 2022 secara online.

Cek bansos PKH bulan Juni 2022 melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos PKH cair bulan Juni 2022, yang memasuki pencairan tahap ke-II, dapat dicairkan melalui mesin ATM atau e-warong.

Bansos PKH disalurkan oleh Kementerian Sosial melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Bansos PKH diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di tahun ini.

Baca juga: Pemerintah Pusat Akan Berikan Bansos 100 Sapi Kepada Masyarakat Miskin di Buleleng

Baca juga: Upaya Pemerintah Kejar Target Penghapusan Kemiskinan Ekstrem: Percepat Distribusi Bansos

Cara Cek Penerima Bansos PKH:

1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id;

BERITA REKOMENDASI

2. Login dan masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data pada KTP;

3. Lalu masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Kemudian masukkan kode pada kolom;

5. Apabila huruf kode tidak jelas, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

6. Terakhir klik tombol "cari" data.


7. Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Baca juga: Bansos BPNT Rp 200 Ribu Cair Juni 2022, Cek Penerima Bantuan Sosial di Laman DTKS

Baca juga: Dukung Pemberdayaan Masyarakat, PNM Berikan Bantuan Sosial di Banyuwangi

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM):

Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan;

- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak.

Komponen Pendidikan:

- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial:

- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;

- Kategori penyandang disabilitas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Rincian Besaran Bansos PKH:

1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;

2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;

3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun;

4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun;

5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun;

6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun;

7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.

Tahap Pencairan Bansos PKH 2022:

Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.

- Tahap I

Januari, Februari, Maret

- Tahap II

April, Mei, Juni

- Tahap III

Juli, Agustus, September

- Tahap IV

Oktober, November, Desember

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bansos PKH 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas