Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tips Memilih Hewan Kurban serta Panduan Ibadah Kurban dari MUI saat Wabah PMK

Pemilihan hewan kurban tak bisa sembarangan, karena hewan yang dikurbankan haruslah sehat dan sesuai dengan syariat yang telah detetapkan.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Tips Memilih Hewan Kurban serta Panduan Ibadah Kurban dari MUI saat Wabah PMK
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PENJUAL HEWAN KURBAN - Pemkot Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan melakukan pemeriksaan hewan kurban yang dijajakan pedagang jelang perayaan Hari Raya Idul Adha, salah satunya yang berada di Kecamatan Periuk, Selasa (14/6/2022). Pemilihan hewan kurban tak bisa sembarangan, karena hewan yang dikurbankan haruslah sehat dan sesuai dengan syariat yang telah detetapkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tips memilih hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

Hari raya Idul Adha 2022 sebentar lagi akan tiba.

Idul Adha tak lepas dengan kurban untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Bagi umat muslim yang ikut berkurban, ada hal-hal yang harus diperhatikan saat memilih hewan kurban.

Pemilihan hewan kurban tak bisa sembarangan, karena hewan yang dikurbankan haruslah sehat dan sesuai dengan syariat yang telah detetapkan.

Baca juga: Sapi Terserang Penyakit Mulut dan Kuku, Menteri Agama Sebut Kambing Bisa Jadi Kurban

Baca juga: Syarat Hewan Kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2022, Apa Saja?

Mengutip Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, berikut ini tips memilih hewan kurban

1. Sehat

Berita Rekomendasi

Hewan kurban yang dipilih harus sehat.

Ciri-ciri hewan sehat yakni memiliki bulu bersih dan mengkilat.

Hewan juga gemuk serta lincah dan muka cerah.

Nafsu makan ternak yang baik juga bisa menandakan hewan tersebut sehat atau tidak.

Lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga dan anus) bersi dan normal.


Suhu badan normal 37 derajat celcius. tidak demam.

Baca juga: 3 Hukum Hewan Kurban saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI: Bisa Sah, Tidak Sah hingga Dihukumi Sedekah

Baca juga: Hewan Terkena PMK dengan Gejala Klinis Ringan Masih Sah sebagai Hewan Kurban

2. Tidak Cacat

Hewan tidak pincang dan tidak buta.

Telinga hewan juga tidak rusak (tetapi kesepakatan ulama bahwa bekas Eartag atau penanda lainnya bisa digunakan untuk kurban atau bukan suatu kecacatan)

3. Cukup Umur

Tiap hewan kurban memiliki beda umur yang siap dikurbankan.

Untuk kambing atau domba, harus minimal umur lebih dari satu tahun, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Untuk sapi atau kerbau, harus minimal dua tahun, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Hewan kurban juga tidak boleh kurus dan harus hewan jantan.

Testis atau buah zakar masih lengkap (2 buah), bentuk dan letak simetris.

Permasalahan yang Sering Dijumpai

Banyak masalah yang dijumpai saat berkurban.

Di antaranya yakni banyak dijumpai hewan ternak betina yang masih produktif yang dipotong sebagai hewan kurban.

Masih dijumpai adanya ternak kurban yang belum cukup umur.

Panduan MUI soal Berkurban di Wabah PMK

Berikut 10 panduan ibadah berkurban untuk mencegah hewan terpapar PMK, dikutip dari laman MUI

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim.

Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

Panduan memilih hewan kurban>>>

(Tribunnews.com, Renald)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas