Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tips Memilih Hewan Kurban serta Panduan Ibadah Kurban dari MUI saat Wabah PMK

Pemilihan hewan kurban tak bisa sembarangan, karena hewan yang dikurbankan haruslah sehat dan sesuai dengan syariat yang telah detetapkan.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Tips Memilih Hewan Kurban serta Panduan Ibadah Kurban dari MUI saat Wabah PMK
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PENJUAL HEWAN KURBAN - Pemkot Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan melakukan pemeriksaan hewan kurban yang dijajakan pedagang jelang perayaan Hari Raya Idul Adha, salah satunya yang berada di Kecamatan Periuk, Selasa (14/6/2022). Pemilihan hewan kurban tak bisa sembarangan, karena hewan yang dikurbankan haruslah sehat dan sesuai dengan syariat yang telah detetapkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tips memilih hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

Hari raya Idul Adha 2022 sebentar lagi akan tiba.

Idul Adha tak lepas dengan kurban untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Bagi umat muslim yang ikut berkurban, ada hal-hal yang harus diperhatikan saat memilih hewan kurban.

Pemilihan hewan kurban tak bisa sembarangan, karena hewan yang dikurbankan haruslah sehat dan sesuai dengan syariat yang telah detetapkan.

Baca juga: Sapi Terserang Penyakit Mulut dan Kuku, Menteri Agama Sebut Kambing Bisa Jadi Kurban

Baca juga: Syarat Hewan Kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2022, Apa Saja?

Mengutip Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, berikut ini tips memilih hewan kurban

1. Sehat

Berita Rekomendasi

Hewan kurban yang dipilih harus sehat.

Ciri-ciri hewan sehat yakni memiliki bulu bersih dan mengkilat.

Hewan juga gemuk serta lincah dan muka cerah.

Nafsu makan ternak yang baik juga bisa menandakan hewan tersebut sehat atau tidak.

Lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga dan anus) bersi dan normal.

Suhu badan normal 37 derajat celcius. tidak demam.

Baca juga: 3 Hukum Hewan Kurban saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI: Bisa Sah, Tidak Sah hingga Dihukumi Sedekah

Baca juga: Hewan Terkena PMK dengan Gejala Klinis Ringan Masih Sah sebagai Hewan Kurban

2. Tidak Cacat

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas