Daging Ternak yang Kena PMK Masih Bisa Dimakan, Jeroan dan Lidah Tidak Bisa Dikonsumsi
Menjelang Hari Raya Idul Adha, wabah PMK semakin bertambah. Mentan menyatakan, sebagian daging ternak yang terinfeksi PMK masih bisa dikonsumsi.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha, wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang menyerang sapi-sapi milik peternak di Indonesia semakin bertambah.
Meski begitu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan, sebagian daging ternak yang terinfeksi PMK masih bisa dikonsumsi.
Hanya beberapa bagian saja seperti organ dalam atau jeroan dan bagian mulut seperti bibir dan lidah yang tidak bisa dikonsumsi.
"Jeroan dan bagian mulut seperti bibir dan lidah ternak yang terkena PMK tidak bisa dikonsumsi. Tapi yang lain masih bisa direkomendasikan, dagingnya pun masih bisa dimakan," ujar Mentan SYL dalam jumpa pers virtual, Rabu (11/5/2022).
Untuk itu, masyarakat disarankan untuk tetap waspada terhadap PMK yaitu dengan selektif mengonsumsi bagian-bagian daging sapi.
Baca juga: Mentan SYL Pimpin Vaksinasi PMK Perdana di Jawa Tengah dan Apel Siaga
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai penyelenggaraan Idul Adha saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merebak di Indonesia.
Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 berisi tentang penyelenggaraan Idul Adha saat wabah PMK.
Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK dirinci (tafshil) sebagai berikut:
a. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi les, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukummya sah dijadikan hewan kurban.
b. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
c. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
d. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang, waktu yang dibolehkan berkurban (tangal 10 sampai dengan 13 Dzulhiljah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.
Baca juga: 450 Ekor Sapi BULS Sidrap Mendarat di Jakarta untuk Penuhi Stok Hewan Kurban
Tips Mengolah Daging yang Benar
Daging, jeroan, tulang, kepala yang berasal dari hewan tertular PMK berpotensi menularkan ke hewan rentan PMK (sapi, kerbau, domba dan kambing), sehingga perlu dilakukan perlakuan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.