Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor CPO, Kebanyakan Pejabat Kemendag RI
Tujuh saksi diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Berikut penjelasan Kapuspenkum.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memeriksa 7 orang saksi yang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.
Mayoritas saksi yang diperiksa pejabat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu pertama SR selaku Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Perdagangan RI," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).
Selain SR, kata Ketut, penyidik juga memeriksa LS selaku Anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan WW selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Baca juga: Kejagung Pelajari Dugaan Kasus Kredit Macet PT Titan Group Diduga Hampir Rp6 Triliun
Berikutnya, SH selaku Kepala Biro Hukum Kemendag RI, AY selaku Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Hukum dan Organisasi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, dan AA selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Terakhir, FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag RI. Seluruhnya diperiksa untuk melengkapi pemberkasan terkait kasus tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.