Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ketua Umum PBNU Gus Yahya Sebut Belum Berkomunikasi dengan Mardani Maming Hingga Saat Ini

Yahya Cholil Staquf menyebutkan pihaknya masih belum berkomunikasi dengan Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H Maming

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ketua Umum PBNU Gus Yahya Sebut Belum Berkomunikasi dengan Mardani Maming Hingga Saat Ini
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya merespons kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi Mardani Maming  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyebutkan pihaknya masih belum berkomunikasi dengan Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming yang jadi terduga kasus tindak pidana korupsi. 

Ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/6/2022) malam Gus Yahya beri tanggapan singkat.

"Belum (berkomunikasi dengan Maming)" jawabnya tegas.

Hingga saat ini Gus Yahya mengaku belum tahu secara detail bagaimana duduk perkara yang menimpa politikus PDIP itu.

"Sekarang kan kita belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya, apa yang sedang terjadi kita akan pelajari dan kita akan merespon sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada secara hukum maupun dalam konteks norma dalam PBNU," ucap Gus Yahya

Gus Yahya juga menambahkan pihaknya akan pihaknya akan tetap memberi bantuan terlepas apapun status yang akan melekat pada Maming nantinya terkait 

Berita Rekomendasi

Maming yang juga merupakan Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini dicegah ke luar negeri dengan status sebagai tersangka.

Baca juga: Respon Gus Yahya soal Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Jadi Tersangka Suap KPK

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. 

Pencegahan Mardani Maming itu berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas