Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri: 57.126 Pengendara Ditindak pada Hari Ketujuh Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022

Korlantas Polri telah menindak sebanyak 57.126 pengendara pada hari ketujuh Operasi Patuh Jaya 2022.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mabes Polri: 57.126 Pengendara Ditindak pada Hari Ketujuh Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022
ist
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2022 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2022). Korlantas Polri menindak sebanyak 57.126 pengendara pada hari ketujuh Operasi Patuh Jaya 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri menindak sebanyak 57.126 pengendara pada hari ketujuh Operasi Patuh Jaya 2022.

Rencananya, operasi tersebut bakal berlangsung hingga 26 Juni 2022 mendatang.

"Berdasarkan laporan harian dari posko operasi patuh 2022 Polda jajaran pada hari Minggu (19/06/2022), yang pertama jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 57.126 penindakan," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam konfrensi pers virtual, Senin (20/6/2022).

Rinciannya, kata Gatot, jumlah pengendara yang ditindak melalui E-TLE sebanyak 5.365 penindakan.

Sisanya, ada sebanyak 51.761 penindakan melalui teguran.

Baca juga: Hari Kelima Operasi Patuh Jaya, 469 Pelanggar Ganjil-Genap Jakarta Ditilang

"Dengan rincian penindakan secara E-TLE sbanyak 5.365 penindakan dan teguran sebanyak 51.761 penindakan," jelas Gatot.

BERITA TERKAIT

Selanjutnya, Gatot menyatakan bahwa ada 241 kecelakaan yang terjadi pada hari itu. Berikutnya, ada 17 orang meninggal hingga kerugian materiil sebanyak Rp 379 juta.

"Kemudian data kecelakaan lalu lintas pada H+7 pelaksanaan operasi patuh 2022 sebanyak 241 kejadian, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 17 orang, luka berat sebanyak 27 orang dan luka ringan sebanyak 313 orang. Adapun kerugian meteriil sebanyak Rp 379.950.000," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas