Respon Gus Yahya soal Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Jadi Tersangka Suap KPK
Pencegahan Mardani Maming itu berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya merespons kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi Mardani Maming
Maming dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Pencegahan Mardani Maming itu berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Yahya mengatakan pihaknya sudah mendengar kabar tersebut.
Baca juga: KPK Benarkan Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Naik Tahap Penyidikan
Namun dia bilang pihaknya masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut
“Sekarang kan kita belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya, apa yang sedang terjadi kita akan pelajari,” kata Gus Yahya di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
Dia pun menegaskan PBNU akan mendukung upaya penegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dan kita akan merespon sebagaimana mestinya menurut norma norma yang ada secara hukum maupun dalam konteks norma dalam PBNU,” tuturnya.
Adiknya Juga Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming bepergian ke luar negeri.
Selain Maming, KPK juga meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Rois Sunandar.
Rois Sunandar diketahui adalah adik Mardani Maming.
"Iya [dicegah ke luar negeri]," kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).