Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respon Gus Yahya soal Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Jadi Tersangka Suap KPK

Pencegahan Mardani Maming itu berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Respon Gus Yahya soal Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Jadi Tersangka Suap KPK
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya merespons kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi Mardani Maming  

Sama seperti Maming, Rois Sunandar juga dicegah ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.

Namun, Nursaleh tak menjelaskan lebih rinci status Rois terkait pencegahan ini.

Sementara Maming dicegah dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Komisi antikorupsi pernah memeriksa Rois Sunandar, Kamis (9/6/2022).

Hanya saja pada saat itu, KPK belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan Rois lantaran kasusnya masih di tahap penyelidikan.

Maming juga sudah diperiksa KPK pada Kamis (2/5/2022).

Ia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Baca juga: Tim Hukum PDIP Kaji Keputusan KPK Cegah Mardani Maming ke Luar Negeri

Berita Rekomendasi

Maming hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Maming sendiri telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel pada Senin (25/4/2022). 

Maming memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.

Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. 

SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Sementara itu, pada persidangan yang digelar, Jumat (13/5/2022), adik mantan Direktur Utama PT PCN Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp89 miliar. 

Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas