Roy Suryo Kembali Dilaporkan Perwakilan Umat Budha Karena Diduga Lecehkan Simbol Agama
Roy Suryo kembali dilaporkan ke polisi karena dituding melecehkan simbol agama Budha. Roy dilaporkan oleh perwakilan umat Budha.
Editor: Hasanudin Aco
![Roy Suryo Kembali Dilaporkan Perwakilan Umat Budha Karena Diduga Lecehkan Simbol Agama](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/suryo-096-5.jpg)
"Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Herna.
![Perwakilan Umat Budha melaporkan Roy Suryo atas unggahan ulang meme stupa Borobudur karena dinilai melecehkan simbol Sang Budha ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/perwakilan-umat-budha-melaporkan-roy-suryo-nih3.jpg)
Melalui pelaporan ini, Herna berharap polisi segera memulai penyelidikan laporan tersebut karena bersamaan dengan laporan yang dilayangkan oleh Roy Suryo pada Kamis (16/6/2022).
"Ini harus berjalan beriringan. Karena yang kami laporan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi ini kepentingan umat Budha," kata Herna.
Sebelumnya, Roy juga telah menyampaikan permohonan maaf khususnya kepada umat Budha ataupun pihak lain karena terkena imbas atas kontroversi unggahan tersebut.
"Sekali lagi saya minta maaf dan saya akui ketika itu terjadi bahwa saya menyesal juga. Karena ini sudah mencederai sebagian dari masyarakat Indonesia terutama umat Budha," kata Roy.
Laporan yang dilayangkan Roy ini diterima kepolisian. Adapun laporan itu terdaftar dalambnomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022.
Roy menjerat terlapor atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.