Sidang Kasus Korupsi Proyek IPDN: Hakim Dalami Dugaan Aliran Uang Waskita Karya ke Komisi II DPR
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendalami dugaan aliran uang PT Waskita Karya (Persero) Tbk ke Komisi II DPR RI.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
"Tidak tahu ya?" seloroh Hakim Eko menimpali.
"Tidak," kata Diah.
Lantas Hakim Eko menyinggung soal dugaan aliran uang dari Waskita Karya ke komisi II DPR.
Hakim mendalami hal itu lantaran sebelumnya ada pengakuan ihwal aliran dana tersebut.
Baca juga: KPK Terima Pengembalian Rp22 M dari Hutama Karya Hingga Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi IPDN
"Karena saksi kemarin menerangkan ada uang dari Waskita Karya diserahkan kepada komisi II, tahu tidak?" tanya Hakim Eko.
"Saya tidak tahu," kata Diah.
"Apakah saksi tahu ada pengurangan volume?" cecar Hakim Eko.
"Tidak tahu," jawab Diah.
Kepada mantan anak buah eks Mendagri Gamawan Fauzi itu, Hakim Eko juga menyinggung soal dugaan aliran uang dari Waskita kepada PPK pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri tahun anggaran 2011, Dudi Jocom.
Hakim Eko juga mendalami soal dugaan penyimpangan-penyimpangan proyek yang digarap oleh Waskita Karya tersebut.
"Kemudian ada Dudi Jocom menerima uang dari Waskita Karya, bahwa ada penyimpangan-penyimpangan seperti itu, apa saksi tahu?" cecar Hakim Eko.
"Tidak," singkat Diah.
Sebelumnya dalam persidangan terungkap jika PT Waskita Karya diduga menggelontorkan sejumlah uang ke Dudi Jocom.
Pemberian uang itu terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatanndi Kabupaten Goa pada Kemendagri tahun anggaran 2011 yang dimenangkan Waskita Karya.