Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anwar Usman Tetap Sah Jadi Ketua MK 9 Bulan ke Depan sebelum Pemilihan Dilakukan

Ketua MK Anwar Usman dikabarkan harus menanggalkan jabatan kepemimpinannya sembilan bulan lagi.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Anwar Usman Tetap Sah Jadi Ketua MK 9 Bulan ke Depan sebelum Pemilihan Dilakukan
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima - Ketua MK Anwar Usman dikabarkan harus menanggalkan jabatan kepemimpinannya sembilan bulan lagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua MK Anwar Usman dikabarkan harus menanggalkan jabatan kepemimpinannya sembilan bulan lagi.

Tak hanya Anwar Usman, Aswanto juga harus menanggalkan jabatannya di kursi Wakil Ketua MK.

Keduanya harus melepas kursi jabatannya karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan UUD 1945.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Priyanto mengajukan gugatan terkait lama masa jabatan hakim konstitusi kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Jabatannya Dipangkas, Begini Pendapat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam Putusan

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua

Dengan pernyataan karena dirasa bertentangan dengan UUD 1945, MK memutuskan bahwa Pasal 87 huruf a UU Nomor 7/2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di kanal YouTube MK, Senin (20/6/2022).

Dikabulkannya gugatan atas Pasal 87 huruf a UU Nomor 7/2022 tersebut maka berimbas pada masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.

BERITA REKOMENDASI

Baik Anwar Usman dan Aswanto, keduanya menjabat ketika UU Nomor 8 Tahun 2011 masih berlaku.

Kendati demikian, masa jabatan keduanya berubah setelah diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 2020, yakni menjadi lima tahun.

Baca juga: POPULER NASIONAL - Anwar Usman Harus Mundur, Prabowo dan Cak Imin Beri Sinyal akan Berkoalisi?

Jika berdasarkan pada UU sebelumnya, yakni UU Nomor 24 Tahun 2003, satu periode masa jabatan ketua dan wakil ketua MK adalah selama tiga tahun sebelum akhirnya kembali diubah menjadi 2 tahun 6 bulan melalui UU Nomor 8 Tahun 2011.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pemberlakuan aturan baru tersebut menimbulkan masalah hukum.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membantah pernikahannya dengan adik Presiden Jokowi, Idayati sebagai pernikahan politik. Hal itu disampaikan Anwar Usman dalam kuliah umum di Universitas Kupang yang disiarkan di kanal YouTube MK, Kamis (2/6/2022).
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membantah pernikahannya dengan adik Presiden Jokowi, Idayati sebagai pernikahan politik. Hal itu disampaikan Anwar Usman dalam kuliah umum di Universitas Kupang yang disiarkan di kanal YouTube MK, Kamis (2/6/2022). (Ist)

"Pemberlakuan aturan baru tersebut menimbulkan masalah hukum berkenaan dengan masih berlaku/berlangsungnya jabatan sebagai ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi yang jabatan demikian diemban berdasarkan UU 8/2011," ujar Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan.


Waktu 9 Bulan

Anwar Usman bisa saja tidak langsung mundur dari jabatannya menjadi Ketua MK.

Ia dapat menunggu maksimal sampai sembilan bulan ke depan.

Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Tak Tahu Idayati Adik Jokowi, Bantah Pernikahan Politik

Yakni sampai Ketua dan Wakil Ketu MK yang baru terpilih lewat mekanisme pemilihan. 

"Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan aquo, maka Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK sebagaimana amanat Pasal 24C ayat 4 UUD 1945."

"Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar Enny Nurbaningsih.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas