Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif Yakin Jika Hakim Jujur Maka Edy Mulyadi Tidak Bersalah
Slamet Maarif menghadiri persidangan Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri, Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, menghadiri persidangan Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri, Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Slamet mengatakan jika hakim jujur dan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam persidangan maka ia yakin Edy dinyatakan tidak bersalah.
"Insya Allah kami yakin kalau hakimnnya jujur kemudian tidak terintervensi oleh pihak manapun maka Insya Allah beliau dinyatakan tidak bersalah," tegas Slamet.
Slamet yang hadir berkemeja biru dan peci putih ini juga sempat menyinggung sidang yang berlangsung beberapa minggu lalu.
Baca juga: Dampingi Edy Mulyadi di Sidang, Ketum PA 212 Slamet Maarif: Tidak Perlu Dibawa ke Persidangan
Dalam sidang itu, JPU memberi tanggapan atas eksepsi Edy terkait bukti yang menyatakan Edy adalah seorang insan pers dan juga kode etik jurnalistik.
Menurut Slamet jika yang dibahas adalah terkait ihwal kode etik jurnalistik maka persoalan ini harusnya diurus oleh Dewan Pers bukan pengadilan.
"Kalau menurut saya sebetulnya terlalu lebih lah kalau sampai ke pengadilan karena sebetulnya beliau sedang mengulas beberapa pemberitaan dan beliau seoarang jurnalis, seorang media," ujar Slamet
"Mestinya kan kalau ada dianggap salah ya kode etik jurnalistiknya, biar urusan media, Dewan Pers yang menyelesaikan," tambah Slamet.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Menurut jaksa, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu diucapkan Edy saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).
Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di akun YouTube-nya.
Ada sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.