Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Begini Respons PDIP hingga Ketua Umum PBNU

Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Begini Respons PDIP hingga Ketua Umum PBNU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022 Mardani H Maming memberikan sambutan saat acara pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022 di Jakarta, Rabu (15/1/2020). Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Begini Respons PDIP hingga Ketua Umum PBNU 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Pencegahan Mardani Maming yang juga merupakan Wakil Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu berkaitan dengan dugaan perkara korupsi yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani Maming sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 16 Juni 2022 lalu.

Baca juga: Profil Mardani Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi

"Betul (dicegah ke luar negeri)," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).

Pencegahan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan itu berlaku selama enam bulan ke depan.

"Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Nursaleh.

Respons PDIP

Berita Rekomendasi

PDI Perjuangan akan melakukan pengkajian secara cermat terkait pencegahan pergi ke luar negeri terhadap politisi PDIP Mardani H Maming.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Mardani Maming berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Adapun pihak yang mencegah Mardani bepergian yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Gus Yahya Berencana Beri Mardani Maming Bantuan Hukum

"Saya baru mendapat informasi dari media sehingga tim hukum dari PDI Perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terkait dengan hal tersebut," kata Hasto.

Hasto menyebut, di kesempatan sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah berpesan bahwa setiap kader PDIP harus bertanggungjawab jika melakukan pelanggaran.

Hasto menyatakan hal itu disampaikan Megawati saat memberikan arahan kepada para kepala/wakil kepala daerah PDIP seluruh Indonesia dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Sekolah Partai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas