Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Begini Respons PDIP hingga Ketua Umum PBNU

Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Begini Respons PDIP hingga Ketua Umum PBNU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022 Mardani H Maming memberikan sambutan saat acara pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022 di Jakarta, Rabu (15/1/2020). Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Begini Respons PDIP hingga Ketua Umum PBNU 

Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

Baca juga: Gus Yahya Sebut Mardani Maming Tetap Diundang ke Peringatan 1 Abad NU

SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Sementara itu, pada persidangan yang digelar, Jumat (13/5/2022), adik mantan Direktur Utama PT PCN Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp89 miliar. 

Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Nama keluarga Maming tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. 

Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Maming, yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp170.000.000.

Kemudian, PT PAR tercatat mayoritas dimiliki PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021.

Baca juga: Gus Yahya Sebut Mardani Maming Harus Mundur dari Bendahara PBNU Jika Terbukti Bersalah

Berita Rekomendasi

Nama Maming sendiri tercatat sebagai pemegang saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.

Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp12.193.000.000. Siti Maryani merupakan ibu dari Maming.

Selain Siti Maryani, nama adik Maming, yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham 15.243 sebesar Rp7.621. 500.000.

Sedangkan, Maming tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp10.670.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas