PKS Sepakat Ajukan Uji Materi UU Presidential Threshold 20 Persen ke Mahkamah Konstitusi
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut, partainya akan mengajukan uji materi ambang abats presiden 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan bakal segera mengajukan permohonan uji materil terkait ambang batas minimal pencalonan presiden atau Presidential Threshold sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diungkapkan Presiden PKS Ahmad Syaikhu seusai menyelesaikan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2022.
Dalam acara itu, DPP PKS turut mengundang sejumlah perwakilan 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di Indonesia.
"PKS akan melaksanakan pengujian UU ke Mahakamah Konstitusi terhadap pasal 222 UU 7/2017 tentang ambang batas syarat pengajuan mengusung pasangan capres oleh gabungan parpol sebesar 20 persen," kata Syaikhu di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Syaikhu menyatakan bahwa UU tersebut dinilai telah membayasi alternatif pilihan capres dan cawapres yang akan melenggang ke Pilpres 2024.
"Kami menilai UU itu membatasi alternatif pilihan capres-cawapres yang akan maju pada Pilpres 2024," jelas Syaikhu.
Lebih lanjut, Syaikhu menambahkan pihaknya juga bakal membangun komunikasi secara intensif dengan partai politik untuk membentuk poros baru atau poros alternatif.
Baca juga: Rapimnas PKS Hasilkan 6 Kriteria Capres dan Cawapres yang akan Diusung di Pilpres 2024
"Untuk selanjutnya menyepakati capres-cawapres potensial yang memiliki peluang besar pada pilpres 2024. Guna meningkatkan kualitas demokrasi dan menghindari polarisasi bangsa," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.