Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen Kemendagri: Peraturan Daerah Jangan Malah Membuat Ribet Regulasi

Kemendagri mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat peraturan daerah yang menimbulkan ketertiban, dan tidak membuat ribet regulasi.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sekjen Kemendagri: Peraturan Daerah Jangan Malah Membuat Ribet Regulasi
Dok Kemendagri
Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah dan Launching Indeks Kepatuhan Daerah di Mercure Convetion Center Ancol, Jakarta, Selasa (21/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat peraturan daerah yang menimbulkan ketertiban, dan tidak membuat ribet regulasi.

Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah dan Launching Indeks Kepatuhan Daerah di Mercure Convetion Center Ancol, Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Suhajar yang juga merupakan Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah itu mengatakan, pengaturan yang tumpang tindih akan dapat mengakibatkan terhambatnya pembangunan di daerah.

Karena itu, Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) terhadap Penyusunan Peraturan Daerah harus menjadi acuan dalam membuat peraturan daerah (Perda) maupun peraturan kepala daerah (Perkada).

Baca juga: Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Tentang Pengendalian Wabah Penyakit Mulut dan Kuku

"Jangan sampai peraturan daerah yang dibuat justru memperibet dan tidak menimbulkan ketertiban. Jadi indikator ini harus kita tegaskan," kata Suhajar.

Indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah terdiri dari susunan lima aspek, 12 variabel, dan 39 indikator parametrik penilaian indeks.

BERITA TERKAIT

Kelima aspek tersebut merupakan susunan penyelenggaraan Perda yang didasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Suhajar mengatakan, meningkatkan kualitas produk hukum melalui kepatuhan terhadap tahapan pembentukan peraturan daerah ini terbuka untuk didebatkan.

Baca juga: Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Sebut Realisasi Anggaran seperti Penyakit Komplikasi

Tujuannya untuk mendukung 5 program prioritas presiden, yang salah satunya program prioritas penyederhanaan regulasi.

Pihaknya membuka ruang koordinasi dengan penyelenggara pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah, dalam rangka mengawal pelaksanaan penilaian Indeks Kepatuhan terhadap Pembentukan Peraturan Daerah.

Baca juga: Kemendagri Buka Peluang PPKM Dihapus Jika Kondisi Covid-19 Terus Membaik

Indeks Kepatuhan tersebut juga berfungsi untuk mengetahui tindaklanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah.

Yakni dengan memastikan telah terintegrasi dalam Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disusun dengan metode Analisis Kebutuhan Perda (AKP).

Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun membenarkan, melalui IKD, Perda dipastikan menjalankan amanat undang-undang tentang Cipta Kerja.

"Iya, betul. Iya itu nanti salah satu yang dibuat," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas