Terjadi Perselisihan dalam Sidang Edy Mulyadi, Hakim Minta Jaksa Tulis Keberatan
Dalam persidangan terdakwa kasus 'tempat jin buang anak' Edy Mulyadi terjadi perselisihan, jaksa sempat menilai majelis hakim tidak adil.
Editor: Arif Fajar Nasucha
Hakim pun mengetuk palu hingga tiga kali dan meminta Edy lebih sopan lagi. Hakim heran mengapa Edy bertanya hingga ribut.
"Sebentar ini kenapa ribut-ribut ini," ujar hakim ketua Adeng AK.
Edy pun meminta maaf dengan menggerakan kedua tangannya ke kepala. Dia meminta maaf karena telah membuat kegaduhan.
"Izin majelis hakim, saudara sempat mengatakan UU ITE, tapi kami bukan UU ITE kami sudah diamkan, majelis tolonglah biar kita juga fair," ucap jaksa.
Hakim pun meminta jaksa tidak berkesimpulan dan meminta Edy melanjutkan pertanyaanya ke Hengky dengan syarat Edy harus bersikap sopan.
"Bukan, bukan. Ini kita selesaikan saudara bisa lebih sopan nggak?" tanya hakim Adeng ke Edy dan dijawab 'bisa' oleh Edy.
Hakim Minta Jaksa Tulis Surat Keberatan
Sidang berlanjut, Edy kembali di kesempatan oleh majelis hakim untuk melanjutkan pertanyaan ke saksi Hengky. Edy kembali bertanya seputar pernyataan Hengky yang mengatakan Edy berbohong kala menyebut aset negara dijual dalam video 'Tolak IKN' yang ada di YouTube channel Edy Mulyadi.
Setelah Edy selesia bertanya dan majelis ingin selesaikan sidang. Tiba-tiba jaksa menyampaikan keberatan dan menganggap majelis hakim mendiamkan keberatan jaksa, hakim lantas keberatan dengan pernyataan jaksa.
"Lho kami bukan diamkan. Lah kalau pertanyaannya (pengacara) nggak ini, saya cut kok. Silakan bilang bahwa majelis ini tidak bermartabat lagi kalau saudara bilang sepeti itu," kata hakim ketua Adeng AK.
Hakim Adeng kemudian meminta jaksa menulis surat keberatan. Hakim Adeng juga meminta panitera mencatat keberatan jaksa.
"Silakan kalau Saudara keberatan dengan majelis ini, saudara adukan kepada ketua kami, dengan senang hati, dengan senang hati. Silakan melalui Jaksa Agung sekalipun ya agar majelis ini diganti karena sudah tidak fair. Dicatat pak, karena (jaksa) menilai kami sudah berpihak," kata hakim Adeng.
Baca juga: Di Persidangan, Pelapor Keberatan Edy Mulyadi Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
Jaksa pun meluruskan pernyataaannya. Jaksa mengatakan bukan bermaksud menilai hakim berat sebelah.
"Izin bukan kami menjatuhi majelis berpihak, cuma kami menanyakan agar substansi saksi ini sama seperti yang UU ITE itu saja yang kami pertanyakan. Mohon maaf majelis," ucap jaksa.