Terjadi Perselisihan dalam Sidang Edy Mulyadi, Hakim Minta Jaksa Tulis Keberatan
Dalam persidangan terdakwa kasus 'tempat jin buang anak' Edy Mulyadi terjadi perselisihan, jaksa sempat menilai majelis hakim tidak adil.
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terjadi perselisihan antara jaksa, Edy Mulyadi, dan majelis hakim dalam persidangan terdakwa kasus 'tempat jin buang anak' Edy Mulyadi.
Jaksa sempat menilai majelis hakim tidak adil, hakim pun meminta jaksa menulis surat keberatan dan diserahkan di sidang selanjutnya.
Semua bermula ketika sidang mulai memanas saat Edy Mulyadi mengeluarkan suara tinggi ketika bertanya ke saksi Hengky Primana selaku Kabid Kepemudaan Kemahasiswaan SEMMI.
Suara bernada tinggi itu keluar ketika Edy bertanya ihwal BAP Hengky yang menilai pernyataan Edy Mulyadi soal aset-aset negara dijual adalah pernyataan bohong.
"Saya katakan (di video Tolak IKN) negara jual aset, saudara katakan itu bohong betul?" tanya Edy dan diamini Hengky.
Baca juga: Jaksa dan Pengacara Terlibat Adu Mulut dalam Sidang Edy Mulyadi, Hakim Pun Geram
Hengky yakini perkataan Edy itu bohong sebab dia tidak pernah melihat kwitansi jual beli aset negara.
Edy pun menganalogikan aset negara dengan sebuah mobil.
"Karena saudara nggak lihat kwitansi Misal jaksa X punya mobil, Anda pernah lihat kwitansinya?" tanya Edy.
"Karena mobil beliau itu bukan hak milik saya," jawab Hengky.
Ketika itu juga suara Edy meninggi. Edy teriak meminta jawaban Hengky.
"Anda pernah atau tidak!" ucap Edy.
"Itu bukan hak milik saya!" balas Hengky.
"Anda pernah atau tidak, jawab pernah atau tidak!" Edy berteriak.
Baca juga: Sidang Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Tolak Keterangan Saksi Pelapor yang Sebut Ucapannya Bikin Onar