BREAKING NEWS Update Covid-19 Rabu, 22 Juni 2022: Kasus Baru Naik Lagi, Tambah 1.985 Kasus
Pemerintah merilis data penambahan kasus baru Covid-19 di Indonesia yang tembus 1.985 kasus, Rabu (22/6/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah merilis data penambahan kasus baru Covid-19 di Indonesia yang tembus 1.985 kasus, Rabu (22/6/2022).
Tambahan kasus baru Covid-19 hari ini kembali mengalami peningkatan dibandingkan pada Selasa (21/6/2022) kemarin, yakni 1.678 kasus.
Kasus baru virus Corona kali ini bertambah 307 kasus dibandingkan sebelumnya, hari Selasa.
Kini, total kasus infeksi Covid-19 di Indonesia sebanyak 6.072.918 kasus.
Sementara itu, untuk kasus sembuh dari Covid-19 bertambah 687 dan jumlah kasus sembuh mencapai 5.904.825 orang.
Baca juga: Update Covid-19 Global 22 Juni 2022: Total Infeksi Covid-19 545,7 Juta Kasus, Total Pulih 521,6 Juta
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 yang diterima Tribunnews.com, Rabu (22/6/2022), untuk kasus kematian harian tercatat bertambah 2 jiwa.
Total kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia sebanyak 156.702 jiwa hingga Rabu sore.
Adapun untuk total kasus aktif di Indonesia sebanyak 11.391 orang.
Mengenai vaksinasi, kini sudah lebih dari 168 juta warga Indonesia mendapatkan dua dosis vaksinasi Covid-19 hingga Rabu (22/6/2022).
Dikutip dari situs resmi Kemenkes, total warga yang sudah vaksinasi dosis pertama sebanyak 201.242.691 orang.
Kemudian, sebanyak 168.590.045 dosis kedua telah disuntikkan ke masyarakat.
Untuk vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster, sudah disuntikkan ke 49.342.174 orang.
Kasus Covid-19 Naik, Satgas Terbitkan SE Protokol Kesehatan untuk Kegiatan Berskala Besar
Diberitakan Tribunnews.com, pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian terkait penanganan Covid-19.
Sebab, setelah tren kasus kembali meningkat, terjadi importasi kasus Covid-19 bervarian baru dan evaluasi tata laksana protokol kesehatan acara yang melibatkan banyak orang sebelumnya.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, hingga Selasa, 21 Juni 2022, Satgas Penanganan Covid-19 merilis dan memberlakukan secara efektif Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar.
"Kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi Covid-19," kata Wiku dalam keterangan pers virtual, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Satgas Terbitkan Surat Edaran Protokol Kesehatan untuk Kegiatan Berskala Besar
Lebih lanjut, ia mengatakan, SE terbaru ini mengatur acara yang dihadiri lebih dari 1.000 orang secara fisik dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama, baik dalam maupun luar ruang.
Pengaturan mencakup kegiatan lokal dengan partisipan lintas provinsi/kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat.
Termasuk kegiatan internasional dengan partisipan antar negara (multilateral) seperti konferensi dan pertemuan wakil negara baik WNI maupun WNA.
"Dimohon SE ini dipahami dengan baik oleh penyelenggara acara, baik yang sudah maupun akan mengajukan perizinan ke pihak terkait. Segera lakukan penyesuaian untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran acara,” jelasnya.
Untuk itu, khususnya pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti SE ini dengan peraturan daerah masing-masing.
"Penyesuaian kebijakan ini akan terus dipantau implementasinya sesuai data dan kondisi riil yang ada di lapangan," ungkap Wiku.
Adapun beberapa aturan protokol kesehatan termuat dalam yang tertuang dalam SE Nomor 20 Tahun 2022.
Catatan Redaksi:
Mari bersama-sama lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Gilang Putranto/Rina Ayu Panca Rini)
Simak berita lainnya terkait Virus Corona