Kabareskrim Komjen Pol Agus Indarto Peringatkan Pihak-pihak yang Ganggu Kerja Satgas BLBI
Kabareskrim Komjen Agus mempersilakan siapapun yang ingin melakukan klarifikasi atau menempuh jalur pengadilan terkait dengan pekerjaan Satgas BLBI
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Indarto menegaskan jajaran Kepolisian akan melakukan upaya paksa kepada siapapun yang mengganggu pekerjaan Satgas BLBI.
Agus juga mempersilakan siapapun yang ingin melakukan klarifikasi atau menempuh jalur pengadilan terkait dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Satgas BLBI.
"Silakan kalau mau klarifikasi, atau lewat jalur pengadilan. Prinsipnya jajaran kepolisian akan melakukan upaya paksa kepada siapapun yang mencegah atau mengganggu proses hak tagih dari Satgas yang dibentuk oleh Bapak Presiden," kata Agus di Kabupaten Bogor pada Rabu (22/6/2022).
Agus mengatakan saat ini pihak kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus BLBI.
Baca juga: Satgas BLBI Sita Lapangan Golf & 2 Hotel Terkait Setiawan dan Hendrawan Harjono Senilai Rp2 Triliun
Sejumlah tersangka tersebut, kata dia, di antaranya merupakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Sejauh ini sudah dilakukan penahanan terhadap empat tersangka termasuk dari petugas KPKNL dan juga dari Pertanahan. Belum ada menyangkut kepada tersangka yang lain," kata Agus.
Sebelumnya, Sebelumnya Satgas BLBI melakukan penyitaan terhadap aset seluas 89,01 Ha termasuk satu lapangan golf dan dua hotel di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (22/6/2022).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD mengatakan aset tersebut terkait obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak terafiliasi.
"Berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 Ha berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta dua buah bangunan hotel," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp2 triliun.
Baca juga: Surati Menteri Keuangan, Kaharudin Ongko Sebut Sudah Bayar Utang BLBI Rp 4 Triliun
Dengan demikian, lanjut dia, total perolehan aset yang disita Satgas BLBI hingga saat ini adalah seluas 22.334.833 m2 dengan nilai Rp22.678.608.179.526.
Ia mengatakan setelah penyitaan tersebut tentunya akan ada banyak protes dan pendapat baik dari pihak obligor langsung maupun pengacaranya.
Namun demikian, ia menegaskan pemerintah sudah enggan berdebat lagi terkait aset BLBI.
"Sekarang Pemerintah enggak mau berdebat, sita. Kalau gak puas ada jalur hukum. Kami akan menindaklanjutinya," kata Mahfud.