Mahfud MD Persilakan Lapangan Golf dan 2 Hotel di Bogor yang Disita Satgas BLBI Tetap Beroperasi
Mahfud MD mempersilakan lapangan golf dan dua hotel yang disita Satgas BLBI di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tetap beroperasi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD mempersilakan lapangan golf dan dua hotel yang disita Satgas BLBI di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tetap beroperasi.
Mahfud MD mengatakan hal tersebut mengingat banyak kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan yang berlangsung di aset yang disita tersebut.
Namun demikian, kata dia, kini operasional aset tersebut berada di bawah pengelolaan negara.
"Karena di tempat penyitaan ini, atau di objek penyitaan ini yaitu PT Bogor Raya Development, ini banyak kegiatan-kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan termasuk fasilitas umum, fasilitas olah raga, hotel, lapangan golf, dan sebagainya, itu terus silakan beroperasi tapi sekarang di bawah pengelolaan negara, tidak lagi di bawah aset PT Bogor Raya Development," kata Mahfud MD di Kabupaten Bogor, Rabu (22/6/2022).
Sebelumnya Satgas BLBI melakukan penyitaan terhadap aset seluas 89,01 Ha termasuk satu lapangan golf dan dua hotel di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Kabareskrim Komjen Pol Agus Indarto Peringatkan Pihak-pihak yang Ganggu Kerja Satgas BLBI
Mahfud MD mengatakan aset tersebut terkait obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak terafiliasi.
"Berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 Ha berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta dua buah bangunan hotel," kata Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp2 triliun.
Baca juga: Satgas BLBI Sita Lapangan Golf & 2 Hotel Terkait Setiawan dan Hendrawan Harjono Senilai Rp2 Triliun
Dengan demikian, lanjut dia, total perolehan aset yang disita Satgas BLBI hingga saat ini adalah seluas 22.334.833 m2 dengan nilai Rp22.678.608.179.526.
Ia mengatakan setelah penyitaan tersebut tentunya akan ada banyak protes dan pendapat baik dari pihak obligor langsung maupun pengacaranya.
Namun demikian, ia menegaskan pemerintah sudah enggan berdebat lagi terkait aset BLBI.
Baca juga: Surati Menteri Keuangan, Kaharudin Ongko Sebut Sudah Bayar Utang BLBI Rp 4 Triliun
"Sekarang Pemerintah enggak mau berdebat, sita. Kalau gak puas ada jalur hukum. Kami akan menindaklanjutinya," kata Mahfud MD.
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan penyitaan aset tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada peralihan aset.
Pemerintah, kata dia, dalam penyitaan tersebut juga memperhatikan adanya masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada lapangan golf dan dua hotel tersebut.
"Kita tidak mengganggu operasional dari sebagai contoh lapangan golf, karena kita tahu ada masyarakat yang memerlukan penghasilan dari ini. Tapi yang ingin kita pastikan bahwa aset itu tidak beralih. Itu intinya," kata Rionald.