Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rentetan Kasus Investasi Yusuf Mansur: dari Dana Hotel Haji hingga Batu Bara

Berikut rentetan kasus investasi Yusuf Mansur yaitu dari soal dana hotel haji hingga batu bara.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Rentetan Kasus Investasi Yusuf Mansur: dari Dana Hotel Haji hingga Batu Bara
Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar Akun YouTube STARPRO Indonesia
Ustaz Yusuf Mansur menanggapi soal video viral. Berikut rentetan kasus investasi Yusuf Mansur yaitu dari soal dana hotel haji hingga batu bara. 

2. Menyatakan tergugat I, II, III, dan IV ingkar janji (wanprestasi)

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas:

a. Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal di Jalan Ketapang Nomor 35, RT 001 RW 003, Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik tergugat III (Yusuf Mansur)

b. Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani di Ruko Presh Market, Desa Ciangsana, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, milik tergugat IV.

Selain itu petitum lainnya yakni:

1. Menghukum tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng membayar kerugian materill dan imateriil kepada penggugat seluruh sebesar Rp 98.718.073.610.256 (Rp 98,7 triliun) dengan perincian, sebagai berikut:

a. Kerugian materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 (Rp 98,7 triliun)

Berita Rekomendasi

b. Kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000.000 (Rp 100 miliar)

2. Menghukum tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebsar Rp 10.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhyhi isi putusan dalam perkara a quo.

3. Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terdapat putusan perkara a quo.

4. Menghukum tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

5. Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi.

3 Gugatan di PN Tangerang: dari Investasi Hotel Haji hingga Program Tabung Tanah

Sidang kasus wanprestasi Ustad Yusuf Mansur
Sidang kasus wanprestasi Ustad Yusuf Mansur (Kolase Tribunnews/ Kompas.com - Muhammad Naufal)

Tidak hanya itu, Yusuf Mansur juga dihadapkan dengan tiga gugatan lain yang dilayangkan di PN Tangerang, Kota Tangerang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas