Satgas BLBI Sita Lapangan Golf & 2 Hotel Terkait Setiawan dan Hendrawan Harjono Senilai Rp2 Triliun
Satgas BLBI melakukan penyitaan terhadap aset seluas 89,01 Ha termasuk satu lapangan golf dan dua hotel perkiraan awal nilai aset yang disita Rp 2 T
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas BLBI melakukan penyitaan terhadap aset seluas 89,01 Ha termasuk satu lapangan golf dan dua hotel di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (22/6/2022).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD mengatakan aset tersebut terkait obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak terafiliasi.
"Berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 Ha berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta dua buah bangunan hotel," kata Mahfud di Kabupaten Bogor pada Rabu (22/6/2022).
Mahfud mengatakan perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp2 triliun.
Baca juga: Surati Menteri Keuangan, Kaharudin Ongko Sebut Sudah Bayar Utang BLBI Rp 4 Triliun
Dengan demikian, lanjut dia, total perolehan aset yang disita Satgas BLBI hingga saat ini adalah seluas 22.334.833 m2 dengan nilai Rp22.678.608.179.526.
Ia mengatakan setelah penyitaan tersebut tentunya akan ada banyak protes dan pendapat baik dari pihak obligor langsung maupun pengacaranya.
Namun demikian, ia menegaskan pemerintah sudah enggan berdebat lagi terkait aset BLBI.
"Sekarang Pemerintah enggak mau berdebat, sita. Kalau gak puas ada jalur hukum. Kami akan menindaklanjutinya," kata Mahfud.