Sejumlah Pejabat Teras Pemerintah Kota Yogyakarta Diperiksa KPK
Penyidik KPK telah lebih dulu memeriksa jajaran direksi PT Summarecon Agung Tbk guna mengusut kasus ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota Yogyakarta dalam kasus dugaan suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Penyidik memanggil Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Hari Setyawacono, Analis Kebijakan DPUPKP Kota Yogyakarta Moh. Nur Faiq dan Staf Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta Sri Heru Wuryantoro alias Gatot.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta Suko Darmanto, Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP Kota Yogyakarta Nur Sigit Edi Putranta dan Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP Kota Yogyakarta C. Nurvita Herawati.
"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: KPK Lengkapi Bukti Kasus Suap Eks Wali Kota Haryadi Suyuti dari Petinggi Summarecon Agung
Sebelumnya, penyidik KPK telah lebih dulu memeriksa jajaran direksi PT Summarecon Agung Tbk guna mengusut kasus ini.
Diantaranya Direktur Utama PT Sumarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Keuangan PT Sumarecon Agung Lidya Suciono dan Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.
Mereka dikonfirmasi KPK terkait aktivitas keuangan dari PT Summarecon Agung dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta.
Hingga terkait dugaan adanya fasilitas khusus untuk Haryadi Suyuti selama proses pengurusan izin dari PT Summarecon Agung Tbk.
KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON).
Dalam konstruksi perkara disebutkan, diduga suap terkait pengurusan IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Haryadi diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut.
IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022.
Pada hari yang sama, Oon juga memberikan uang kepada Haryadi. Namun, KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu.
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag.
Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.