Soal Meme Stupa Candi Borobudur, Polda Metro Masih Dalami Laporan Roy Suryo & Perwakilan Umat Budha
Polda Metro Jaya masih mendalami pelaporan Roy Suryo soal meme stupa Candi Borobudur.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mendalami pelaporan Roy Suryo soal meme stupa Candi Borobudur dan juga laporan yang dilayangkan perwakilan umat Budha terhadap pakar telematika itu.
Meski dua pelaporan itu berjalan beriringan, pihak Roy Suryo meminta agar penyidik lebih dulu mendalami pelaporan terkait pembuat unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, bahwa polisi akan mendahulukan laporan yang telah diterima pihaknya.
"Posisinya berbeda, sama-sama melapor dan menjadi terlapor. Nanti penyidik lah yang akan menentukan. Yang pertama dia kan sebagai pelapor, terus di sini sebagai terlapor," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Penjelasan Roy Suryo soal Berita Dirinya Jadi Tersangka dan Ditahan 20 Hari, Ini Faktanya
Meski begitu, Zulpan masih belum memastikan perihal tindak lanjut soal laporan yang sama-sama telah masuk di Polda Metro Jaya.
Zulpan juga mengaku belum tahu soal jadwal pemanggilan terhadap Roy Suryo dan juga pemeriksaan terhadap pelapor.
"Kalau agenda pemanggilannya saya belum tahu tanggal berapa. Tapi sudah diterima dan didalami pasti," tuturnya.
Zulpan memastikan kedua laporan yang masuk tersebut saat ini sudah masuk tahap penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
Penyelidikan kedua laporan itu tetap berjalan dan menjadi kewenangan penuh penyidik.
"Sama-sama diproses, penyidik yang berwenang untuk menyelidiki. Semua masih berproses," imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni meminta kepolisian mendahulukan laporan yang telah lebih dahulu dibuat pihaknya ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022.
Menurutnya, hal itu diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menangani perkara tersebut.
Pitra tidak ingin terjadinya penuntutan ulang terhadap seseorang atas perbuatan yang telah diputuskan oleh hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.