Bangkit dari Kursi Roda, M Kece Peluk Irjen Napoleon Bonaparte Dalam Sidang hingga Saling Mendoakan
Terdakwa kasus penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte dan korban M Kece saling berpelukan dalam sidang. Kece bahkan sampai bangkit dari Kursi roda.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta terdakwa kasus penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte dan korban M Kece saling berpelukan di persidangan.
Hal ini untuk memeragakan sebuah video yang dibawa oleh pihak Napoleon sebagai bukti keduanya sudah sempat berdamai pada 17 November 2021.
Suasana akrab itu tercipta saat Napoleon hendak dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada pukul 16.00 WIB dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Saudara kan tadi diperlihatkan video antara terdakwa dan saudara sempat berangkulan, saling maafan, kalau hari ini diulangi saudara berkeberatan ga? Artinya saling memaafkan walaupun proses hukum tetap jalan?" tanya Hakim Ketua Djuyamto dalam persidangan, Kamis (23/6/2022).
"Oh iya, jadi konsekuensi hukum tetap jalan, kalau memaafkan secara pribadi karena ajaran Tuhan Yesus memaafkan," jawab Kece.
Saat itu, Djuyamto meminta keduanya mengulangi adegan yang ada di dalam video tersebut.
Kece yang memakai kursi roda harus dibantu oleh petugas pengadilan untuk bangun dan memeragakan adegan berpelukan tersebut.
"Saya mendoakan supaya terus diberi kesehatan," doa Kece ke Napoleon.
Saat itu, peserta sidang yang hadir sontak memberikan tepuk tangan yang meriah kepada keduanya saat mereka berpelukan.
Di samping itu, Kece juga berteriak perdamaian ini dilakukan demi negara dan Pancasila.
"Demi Pancasila Indonesia, merdeka. Demi Pancasila Indonesia. Damai Indonesia umat beragama, jangan lagi saling serang," ucap Kece.
Sebelumnya, M Kece akhirnya datang ke persidangan untuk menjadi saksi korban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (23/6/2022).
Dengan menggunakan kursi roda, M Kece dikawal ketat oleh petugas keamanan pengadilan dan aparat kepolisian saat memasuki ruang sidang.
Napoleon Bonaparte gebrak meja M Kece bantah pertanyaanya
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Youtuber M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte meluapkan emosinya dengan menggebrak meja dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Hal itu terjadi seusai Kece selaku saksi korban memberikan jawaban atas pertanyaan Napoleon dugaan penistaan agama yang membuat Kece dikeroyok saat itu.
Saat itu, Napoleon kepada Kece, mengkonfirmasi soal pernyataan Rasulullah memiliki mata merah, berjalan bungkuk, dan lain sebagainya.
"Apakah saksi mengatakan bahwa Rasulullah itu matanya belo merah? tanya Napoleon.
"Saya tidak mengatakan demikian," jawab Kece.
"Apakah saksi mengatakan Rasulullah itu berjalannya bungkuk?" tanya Napoleon.
"Saya tidak mengatakan demikian, hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan ke saya," kata Kece.
Baca juga: M Kece Ungkap Perintah Irjen Napoleon Saat Dirinya Dilumuri Tinja: Tutup Mata, Buka Mulutmu!
"Apakah saudara mengatakan bahwa Rasulullah berteman dengan jin?" tanya Napoleon.
"Tidak," kata Kece.
Emosi Napoleon makin tak tertahan saat Kece dianggap Napoleon memberikan keterangan bohong soal kasus penistaan agama.
"Apakah saudara saksi menyatakan kepada saya dan teman-teman yang lain bahwa Rasulullah itu justru menyembah jin, bukan menyembah Allah?" ucap Napoleon.
"Tidak," singkat Kece.
"Braaak," bunyi meja digebrak dan mengundang para peserta sidang bereaksi.
"Penista agama, penista agama," sambung beberapa peserta sidang.
Dalam hal ini, Napoleon juga memutarkan sebuah video di dalam ruang sidang.
Baca juga: Pakai Kursi Roda, M Kece Akhirnya Hadiri Sidang Kasus Penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte
Video itu menampilkan percakapan antara Napoleon dan Kece pada 17 November 2021 di Rutan Bareskrim Polri.
Hari itu, Napoleon hendak dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada pukul 16.00 WIB.
Kece pun terlihat mendatangi Napoleon dan terlibat percakapan hingga berpelukan.
"Tiba-tiba saudara Kace datang, minta tolong pada petugas ingin menemui saya. Video ini dibuat petugas yang antar saya ke Lapas Cipinang," kata Napoleon di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepada Kece, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu bertanya soal maksud dan tujuan menemui dirinya saat itu.
Bahkan, kata Napoleon, Kece sampai-sampai mengenakan pakaian resmi: batik dan celana panjang.
Padahal, jelas Napoleon, seorang tahanan biasanya hanya mengenakan celana pendek ketika berada di dalam Rutan. Dalam jawabannya, Kece mengaku selalu memberi penghormatan kepada setiap orang.
"Dalam video itu Pak Kace sempat pakai pakaian resmi. Kelihatan sekali niat ketemu saya. Apa kasih penghormatan?" tanya sang perwira Polri aktif tersebut.
"Saya kepada setiap orang selalu memberikan penghormatan," beber Kece.
Merujuk pada video itu pula, Napoleon bertanya apakah sudah ada perdamaian usai insiden penganiayaan dan pelumuran kotoran manusia itu terjadi. Sebab, dalam video yang diputar, Napoleon dan Kece saling bercapakan dengan hangat.
"Apa yang saksi lihat dari video itu? Apakah pada hari itu, telah tercipta satu perdamaian di antara kita?" tanya Napoleon.
"Iya, saya secara pribadi damai dengan Pak Napoleon, tidak ada dendam, tapi ada konsekuensi hukum," ucap Kece.
Diketahui, M Kece akhirnya datang ke persidangan untuk menjadi saksi korban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (23/6/2022).
Dengan menggunakan kursi roda, M Kece dikawal ketat oleh petugas keamanan pengadilan dan aparat kepolisian saat memasuki ruang sidang.
Untuk informasi, JPU mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M. Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.