Isi Draf RUU KIA: Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan, Suami 40 Hari untuk Mendampingi
Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menginisiasi cuti melahirkan untuk ibu selama enam bulan, dan 40 hari untuk suami.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginisiasi cuti selama enam bulan untuk ibu yang melahirkan dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Selain itu, suami juga berhak mendapat cuti paling lama 40 hari untuk mendampingi istri yang melahirkan.
isi draf RUU KIA, dalam Pasal 4 ayat (2) RUU KIA mengungkapkan setiap ibu yang bekerja berhak untuk:
- Mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan;
- Mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran;
- Mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan asi susu Ibu perah (ASIP) selama waktu kerja;
Baca juga: KPAI soal RUU KIA: Puan Tunjukkan Komitmennya Perbaiki Kualitas Tumbuh Kembang Anak
Kemudian, RUU KIA juga menginisiasi cuti untuk suami yang istrinya melahirkan.
Dalam Pasal 6 ayat (1) RUU KIA, untuk menjamin pemenuhan hak Ibu selama melahirkan, suami berhak:
- Cuti pendampingan melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau
- Pendampingan keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.
Baca juga: Unsur Sipil Soal RUU KIA Masuk Prolegnas 2022: Jika Ibu-Anak Sejahtera, Ekonomi Semakin Kuat
Statemen DPR
Sementara itu Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya menyatakan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) adalah kebijakan yang menyangkut keluarga secara holistik.
Hal tersebut diungkapkan dalam Diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul” di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022).
"Bagaimana ini bisa menjadi sebuah lingkungan yang cukup kondusif bagi keluarga? Apa peran negara? Bagaimana seorang ibu dan ayah dalam membesarkan keluarga."
"Ini undang-undang yang luar biasa, syukur kita sudah paripurnakan ini, nanti akan dikirim ke pemerintah oleh DPR untuk kemudian dikirim DIM,” ujar Willy, dikutip dari laman DPR RI.
Sebelumnya, politisi Partai NasDem tersebut menjelaskan RUU ini tak hanya mengajukan aturan terkait cuti melahirkan dan cuti pendampingan namun juga hal-hal lain yang terkait dengan menyiapkan generasi masa depan yang cemerlang, baik pertumbuhan fisik maupun mental.
“Teman-teman semua kalau kita berkaca kepada salah satu negara yang berhasil membangun ini, membangun generasi ini adalah Jepang."
"Jepang melakukan 20 tahun untuk membangun generasinya menggratiskan susu dan yogurt untuk kemudian terjadinya transformasi fisik dari revolusi putih.
"Kita punya komitmen ini nggak? Di Puskesmas aja dokter kandungan spesialis nggak ada, stunting kita tinggi bos! Jadi undang-undang ini propose-nya juga hal-hal seperti ini," ujar Anggota Komisi XI DPR RI tersebut.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)