Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Draf RUU KIA: Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan, Suami 40 Hari untuk Mendampingi

Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menginisiasi cuti melahirkan untuk ibu selama enam bulan, dan 40 hari untuk suami.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Isi Draf RUU KIA: Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan, Suami 40 Hari untuk Mendampingi
freepik.com
Ilustrasi - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginisiasi cuti selama enam bulan untuk ibu yang melahirkan dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Selain itu suami juga didorong untuk mendapatkan cuti pendampingan selama maksimal 40 hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginisiasi cuti selama enam bulan untuk ibu yang melahirkan dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). 

Selain itu, suami juga berhak mendapat cuti paling lama 40 hari untuk mendampingi istri yang melahirkan.

isi draf RUU KIA, dalam Pasal 4 ayat (2) RUU KIA mengungkapkan setiap ibu yang bekerja berhak untuk:

- Mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan;

- Mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran;

- Mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan asi susu Ibu perah (ASIP) selama waktu kerja;

Baca juga: KPAI soal RUU KIA: Puan Tunjukkan Komitmennya Perbaiki Kualitas Tumbuh Kembang Anak

Kemudian, RUU KIA juga menginisiasi cuti untuk suami yang istrinya melahirkan.

BERITA REKOMENDASI

Dalam Pasal 6 ayat (1) RUU KIA, untuk menjamin pemenuhan hak Ibu selama melahirkan, suami berhak:

- Cuti pendampingan melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau

- Pendampingan keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.

Baca juga: Unsur Sipil Soal RUU KIA Masuk Prolegnas 2022: Jika Ibu-Anak Sejahtera, Ekonomi Semakin Kuat

Statemen DPR

Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) Willy Aditya ditemui di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).
Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) Willy Aditya ditemui di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Sementara itu Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya menyatakan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) adalah kebijakan yang menyangkut keluarga secara holistik.


Hal tersebut diungkapkan dalam Diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul” di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022).

"Bagaimana ini bisa menjadi sebuah lingkungan yang cukup kondusif bagi keluarga? Apa peran negara? Bagaimana seorang ibu dan ayah dalam membesarkan keluarga."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas