Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Draf RUU KIA: Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan, Suami 40 Hari untuk Mendampingi

Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menginisiasi cuti melahirkan untuk ibu selama enam bulan, dan 40 hari untuk suami.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Isi Draf RUU KIA: Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan, Suami 40 Hari untuk Mendampingi
freepik.com
Ilustrasi - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginisiasi cuti selama enam bulan untuk ibu yang melahirkan dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Selain itu suami juga didorong untuk mendapatkan cuti pendampingan selama maksimal 40 hari. 

"Ini undang-undang yang luar biasa, syukur kita sudah paripurnakan ini, nanti akan dikirim ke pemerintah oleh DPR untuk kemudian dikirim DIM,” ujar Willy, dikutip dari laman DPR RI.

Sebelumnya, politisi Partai NasDem tersebut menjelaskan RUU ini tak hanya mengajukan aturan terkait cuti melahirkan dan cuti pendampingan namun juga hal-hal lain yang terkait dengan menyiapkan generasi masa depan yang cemerlang, baik pertumbuhan fisik maupun mental.

“Teman-teman semua kalau kita berkaca kepada salah satu negara yang berhasil membangun ini, membangun generasi ini adalah Jepang."

"Jepang melakukan 20 tahun untuk membangun generasinya menggratiskan susu dan yogurt untuk kemudian terjadinya transformasi fisik dari revolusi putih.

"Kita punya komitmen ini nggak? Di Puskesmas aja dokter kandungan spesialis nggak ada, stunting kita tinggi bos! Jadi undang-undang ini propose-nya juga hal-hal seperti ini," ujar Anggota Komisi XI DPR RI tersebut.

Download Draf RUU KIA

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas