Kejagung Mengaku Belum Temukan Bukti Eks Mendag Muhammad Lutfi Terima Suap dari Pengusaha Sawit
Kejaksaan Agung mengaku belum menemukan adanya bukti eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diduga menerima suap dari pengusaha sawit.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Di sisi lain, ia menyatakan bahwa pemeriksaannya kali ini untuk memenuhi tugasnya sebagai warga negara yang taat hukum.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Mendag M Lutfi Penuhi Pemeriksaan Kejagung Soal Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng
"Hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia, yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung," jelas Lutfi.
Lebih lanjut, Lutfi menyatakan juga pihaknya juga akan menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik.
Termasuk, kata dia, materi pemeriksaannya pada hari ini.
"Saya berterimakasih kepada teman-teman media yang sudah menunggu sejak pukul 09.00 pagi, tetapi saya tidak akan jawab karena semua materinya silahkan ditanyakan kepada penyidik," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia.
Lalu, tiga orang lainnya merupakan pejabat dari perusahaan eksportir yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.