Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Hubungan Lapangan Golf dan 2 Hotel Dengan BLBI yang Disita Satgas Sudah Dilacak PPATK

Pemerintah sudah mengantongi dua instrumen hukum terkait penyitaan lapangan golf dan dua hotel

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahfud MD: Hubungan Lapangan Golf dan 2 Hotel Dengan BLBI yang Disita Satgas Sudah Dilacak PPATK
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD mempersilakan lapangan golf dan dua hotel yang disita Satgas BLBI di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurutnya Pemerintah sudah mengantongi dua instrumen hukum terkait penyitaan lapangan golf dan dua hotel itu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah mengantongi dua instrumen hukum terkait penyitaan lapangan golf dan dua hotel yang dilakukan Satgas BLBI, Rabu (22/6/2022)..

Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD usai memimpin Satgas BLBI melakukan penyitaan terhadap aset seluas 89,01 Ha termasuk satu lapangan golf dan dua hotel di Bogor, Jawa barat.

Mahfud MD mengatakan PPATK telah melacak hubungan antara aset tersebut dengan obligor BLBI.

"Kemudian tentang hubungan aset ini dengan BLBI juga sudah dilacak oleh PPATK. Sehingga kalau mau menanyakan itu, itu saja jawabannya, tidak usah banyak tanya lagi," kata Mahfud MD.

Aset yang dimaksud yakni terkait obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak terafiliasi.

Baca juga: Setiawan dan Hendrawan Harjono Kaget Aset Lapangan Golf dan 2 Hotel di Bogor Disita Satgas BLBI

Aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 Ha.

BERITA REKOMENDASI

Mahfud MD juga mengatakan aset tersebut untuk selanjutnya berada di bawah pengawasan sepenuhnya Satgas BLBI melalui DJKN.

Ia pun menegaskan pemerintah tidak lagi mau berdebat soal kebenaran materil terkait hal tersebut.

Baca juga: Mahfud MD Peringatkan Obligor dan Debitur BLBI Tidak Kucing-Kucingan, Alihkan Aset, dan Cuci Uang

"Soal kebenaran materilnya, itu seperti saya katakan tadi, kita tidak lagi mau berdebat," kata dia.

Setelah Mahfud menyampaikan hal tersebut diketahui pihak PT Bogor Raya Development dan pihak Setiawan dan Hendrawan Harjono membantah aset tersebut memiliki keterkaitan dengan Bank Asia Pasific atau obligor BLBI.

Setelah penyitaan, Kuasa Hukum Bogor Raya Development Leonard Arpan Aritonang mengatakan pemasangan papan penyitaan oleh Satgas BLBI di Kawasan Bogor Raya Development janggal mengingat objek yang disasar Satgas salah alamat.

Baca juga: Satgas BLBI Sita Lapangan Golf & 2 Hotel Terkait Setiawan dan Hendrawan Harjono Senilai Rp2 Triliun


Satgas BLBI, kata dia, menganggap PT Bogor Raya Development terkait dengan kepemilikan salah satu obligor BLBI.

Sementara itu, kata dia, kepemilikan PT Bogor Raya Development sudah berpindah tangan ke pemilik lain secara sah.

"Kami pastikan Bogor Raya Development tidak terafiliasi dengan Bank Asia Pasific dan dalam daftar nama tidak ada Harjono (obligator)," kata dia dilansir dari Tribunnews Bogor.

Kuasa hukum Keluarga Harjono, Didi Supriyanto, mengatakan Setiawan dan Hendrawan Harjono mengaku sangat terkejut dengan langkah Satgas BLBI tersebut.

Didi mengatakan, Setiawan dan Hendrawan sangat menyesalkan penyitaan tersebut karena menurut mereka Satgas BLBI tidak bisa membedakan mana aset yang menjadi milik obligor ataupun aset yang dimiliki pihak lain yang tidak terkait sama sekali dengan obligor.

"Tidak ada hubungan sama sekali antara Aspac maupun pribadi mereka (Setiawan dan Hendrawan Harjono) dengan BRD. BRD bukan obligor BLBI apalagi termasuk jaminan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepada Pemerintah," kata Didi dalam keterangannya pada Kamis (23/6/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas