Pemerintah Ragu RUU KUHP Bisa Disahkan Sebelum DPR Reses, Ini Alasannya
(Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengaku ragu RUU KUHP bisa disahkan menjadi undang-undang sebelum DPR reses
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengaku ragu RUU KUHP bisa disahkan menjadi undang-undang sebelum DPR reses yang dimulai pada 7 Juli 2022.
Diketahui, dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 25 Mei lalu, pemerintah dan DPR sepakat RUU KUHP dapat disahkan di bulan Juli, sebelum memasuki masa reses.
"Kalau melihat kurang dari dua minggu masa reses, rasanya belum disahkan pada bulan Juli," ucap Eddy dalam diskusi mengenai RUU KUHP di Jakarta yang disiarkan kanal Youtube Pusdatin KumHam, Kamis (23/6/2022).
Eddy mengatakan, pembahasan sebuah RUU titik beratnya berada di tangan DPR.
Dalam hal RUU KUHP, pemerintah saat ini fokus membenahi draf rancangan berdasarkan masukan dari sejumlah elemen masyarakat.
Baca juga: Pemerintah Akomodir 14 Aturan Krusial di RUU KUHP, 2 Lainnya Diusulkan Dihapus
Selain itu, pemerintah juga memeriksa kembali kesalahan redaksi, rujukan, hingga sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan.
"Setelah kita serahkan ke DPR, DPR resmi menerima baru kemudian itu akan dibahas. Mengenai berapa kali jumlah pembahasan itu kami belum tahu pasti," ujarnya.
Meski demikian, Eddy mengatakan, setelah draf selesai disusun, pemerintah menunggu proses pembahasan di DPR.
"Sekali lagi kita masih menunggu karena ini bukan otoritas pemerintah semata, tetapi ini kerja sama pemerintah dan DPR," kata dia.