Komnas Perempuan Dukung Direktorat PPA Polri Segera Dibentuk Untuk Cegah Penyiksaan Seksual
Andy Yentriyani mendukung segera dibentuknya Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mendukung segera dibentuknya Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Menurutnya, pembentukan direktorat tersebut menjadi salah satu kunci untuk pencegahan penyiksaan seksual khususnya terhadap perempuan.
Hal tersebut disampaikannya saat media briefing dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional oleh Tim KuPP yang terdiri dari Komnas Perempuan, Komnas HAM, Ombudsman RI, LPSK, dan KPAI bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Cikini Jakarta Pusat pada Jumat (24/6/2022).
"Kami juga ingin menegaskan dukungan kami agar usulan Kapolri untuk membuat direktorat perlindungan perempuan dan anak bisa disegerakan karena itu akan menjadi salah satu kunci untuk pencegahan penyiksaan seksual terhadap perempuan secara khususnya," kata Andy.
Baca juga: Pemerintah Susun Peraturan Pelaksana UU TPKS
Andy mengatakan, saat ini Komnas Perempuan masih menerima laporan mengenai sejumlah kondisi dari perempuan berhadapan dengan hukum yang belum mendapatkan haknya.
Hal tersebut, kata Andy, mereka alami karena berbagai persoalan struktural termasuk penyikapan dari aparat penegak hukum yang terkadang justru merendahkan atau melecehkan.
Oleh karena itu, kata Andy, pihaknya berharap akan ada pedoman yang dikeluarkan Kapolri untuk penyelidikan perempuan berhadapan dengan hukum sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) khususnya tindak pidana penyiksaan seksual.
"Kami berharap akan ada segera pedoman yang dikeluarkan oleh Kapolri menyusul pedoman yang sama dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan untuk penyelidikan perempuan berhadapan dengan hukum, agar bisa juga menjadi bagian dari pencegahan penyiksaan seksual itu," kata Andy.
Diberitakan sebelumnya Kepolisian RI menyatakan pihaknya bakal mempercepat usulan pembentukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi direktorat khusus di Bareskrim Polri.
Hal itu menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).
"Polri menyambut baik dengan pengesahan RUU TPKS dalam rangka bentuk perlindungan kepada perempuan. Polri tetap konsisten mempercepat usulan direktorat PPA ditingkat Bareskrim dan ditindaklanjuti juga sampai dengan tingkat Polda dan Polres," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Lebih lanjut, Dedi menambahkan pengesahan UU TPKS ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa pun pelaku kejahatan seksual.
"Dengan adanya UU TPKS diharapkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dapat menjerat siapa saja yang terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam UU tersebut guna dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku," jelas Dedi.
Ia menuturkan UU TPKS juga diharapkan dapat memitigasi maksimal kekerasan seksual terhadap korban. Menurutnya, saat ini Polri sudah menyiapkan usulan tersebut.
"Sudah disiapkan ajuan atau usulanya, karena akan dibahas bersama Kemenpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), Setneg (Kementerian Sekretariat Negara), dan lain-lain," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam UU TPKS yang baru disahkan ini, setidaknya terdapat sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual, salah satunya yakni pelecehan seksual verbal atau non-fisik.
Selanjutnya, ada pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; kekerasan seksual berbasis elektronik; penyiksaan seksual; dan eksploitasi seksual; sementara yang terakhir yakni perbudakan seksual.