Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Duga Kakak Adik Rachmat Yasin dan Ade Yasin Kondisikan Laporan Hasil Audit BPK Jawa Barat

(KPK) menduga Rachmat Yasin membahas pengondisian laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan Ade Yasin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Duga Kakak Adik Rachmat Yasin dan Ade Yasin Kondisikan Laporan Hasil Audit BPK Jawa Barat
Kolase TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto kiri: Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenaian rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022). Foto kanan: Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). KPK Duga Kakak Adik Rachmat Yasin dan Ade Yasin Kondisikan Laporan Hasil Audit BPK Jawa Barat 

Suap yang diberikan diduga mencapai miliaran rupiah. 

Pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp1,024 miliar. 

Selain itu ada uang mingguan yang diberikan kepada para pemeriksa BPK Perwakilan Jabar senilai Rp1,9 miliar.

Adapun sumber uang untuk menyuap pemeriksa BPK itu masih dalam pendalaman KPK. 

Diduga, sumber uang suap berasal dari pungutan dari ASN hingga sejumlah SKPD di Pemkot Bogor.

Atas perbuatannya, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik selaku penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas