Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

PNS Bakal Dipecat Jika Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut, Apa saja Larangan bagi PNS?

PNS bakal dipecat jika bolos kerja 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah. Selain larangan bolos, apa saja larangan bagi PNS sebagai ASN?

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in PNS Bakal Dipecat Jika Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut, Apa saja Larangan bagi PNS?
Istimewa
Ilustrasi PNS - PNS bakal dipecat jika bolos 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah. Selain larangan bolos kerja, apa saja larangan bagi PNS sebagai ASN? 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan aturan baru yang melarang PNS bolos kerja.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mengawasi jam kerja PNS secara ketat.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat karena permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Baca juga: Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan yang Direncanakan Cair Bulan Juli 2022

"Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi di laman Kemen PANRB, Kamis (23/6/2022).

PNS yang Bolos Kerja akan Dipecat

Secara keseluruhan, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif atau total selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, juga akan diberikan hukuman.

Berita Rekomendasi

Mereka akan mendapat sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” jelas Tjahjo.

Penerapan pola WFO dan WFH sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19.

Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah.

Baca juga: Gelar Unjuk Rasa, Ratusan Tenaga Kesehatan Honorer Minta Pemerintah Tambah Kuota PPPK

Aturan Jam Kerja PNS

Selain itu, Tjahjo melalui SE juga menjelaskan jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

"Untuk itu PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi," kata Tjahjo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas