Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Promosi Minuman Beralkohol Holywings bagi Nama Muhammad dan Maria
Polisi Tetapkan enam orang tersangka dalam kasus unggahan promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria dari Holywings
Editor: Malvyandie Haryadi
Promo yang diunggah melalui akun Instagram resmi @holywingsindonesia pada Kamis (23/6/2022) ini pun menjadi viral di media sosial.
"Sudah, sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings. Kemarin (teguran diberikan). Kepada manajemennya kita berikan, bukan per outlet," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Eks Jubir Habib Rizieq Ajak Umat Nasrani untuk Proses Hukum Holywings soal Promosi Miras Gratis
Anak buah Gubernur Anies ini pun menjelaskan lebih rinci soal isi teguran tertulis yang telah diberikan itu.
Di dalamnya memuat bahwa manajemen Holywings memiliki kewajiban untuk menjaga norma, baik itu agama, moral maupun kewajiban.
"Bahwa manajemen harus punya kewajiban untuk menjaga norma, baik itu agama, wajib menjaga moral, maupun kewajiban tentang hal lainnya ya apalagi ini berkaitan dengan SARA ya. Sudah diingatkan kepada manajemen ini teguran tertulis pertama kita berikan kepada manajemen Holywings. Kemarin kita berikan," lanjutnya.
Holywings Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sementara, manajemen Holywings dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait promosi minuman beralkohol gratis untuk orang-orang yang bernama Muhammad dan Maria.
Laporan dilayangkan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3135/VI/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Juni 2022. Nama pelapor dalam laporan tersebut yaitu Feriyawansyah.
"Saya bersama tim Advokat Muda Indonesia telah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial," kata Ketua Umum DPP HAMI Sunan Kalijaga dalam akun Instagram @sunankalijaga_sh yang dikutip pada Jumat (24/6/2022).
Dalam laporannya, Holywings dipersangkakan pasal penistaan agama melalui media elektronik.
Hal itu tertuang dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
Viral di media sosial tentang unggahan Holywings Indonesia tentang promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria.
Sebelumnya, Holywings Indonesia memposting promo minuman alkohol untuk orang bernama Muhammad dan Maria.