Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jemaah Haji Indonesia Nyaris Diseret Polisi Saudi karena Merokok di Halaman Masjid Nabawi

Jemaah haji asal Indonesia tersebut terlihat merokok di halaman Masjid Nabawi, masjid yang didirikan oleh Nabi Muhammad SAW.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jemaah Haji Indonesia Nyaris Diseret Polisi Saudi karena Merokok di Halaman Masjid Nabawi
Tribunnews/Aji Bramasta
Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Haji Indonesia Sektor Madinah, Kolonel Harun Al Rasyid. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aji Bramastra dari Arab Saudi

TRIBUNNEWS.COM, MADINAH - Seorang jemaah calon haji Indonesia nyaris dicokok oleh kepolisian Arab Saudi di Madinah.

Penyebabnya, jemaah tersebut terlihat merokok di halaman Masjid Nabawi, masjid yang didirikan oleh Nabi Muhammad SAW. Pria itu langsung didatangi, sampai diminta paspornya.

Beruntung, peristiwa itu terlihat oleh petugas penyelenggara ibadah haji Indonesia.
Jemaah calon haji asal Bekasi itu pun lolos dari ancaman hukum.

Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Madinah, Kolonel Laut Harun Al Rasyid, mengatakan, petugas Linjam langsung melobi ke petugas keamanan tersebut.

"Kita janjikan ke mereka bila kesalahan itu tidak akan terulang lagi," kata Harun, ditemui Jumat (24/6/2022).

Harun mengingatkan, agar jemaah haji Indonesia sadar bila mereka bukan lagi berada di Tanah Air.

Ia mengimbau ke para jemaah agar tidak melakukan kebiasaan merokok yang di Indonesia biasa saja, sementara di Arab Saudi, hal itu dinilai tabu, apalagi dilakukan di lingkungan tempat ibadah.

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bawa Air Zamzam Setetes Pun di Bagasi Pesawat, Ini Aturannya

Berita Rekomendasi

Di Arab Saudi, aturan soal merokok memang sangat berbeda dengan di Indonesia.
Dikutip dari media Arab Saudi, Al Arabiya, sejak 2018, negara kerajaan yang dipimpin oleh Pangeran Muhammad bin Salman itu semakin ketat soal aturan merokok.

Baca juga: Cerita Calon Jemaah Haji Batal Berangkat ke Tanah Suci, Hasil Tes Urine Tenri Hamil 15 Minggu

Merokok di tempat seperti kompleks tempat ibadah, pendidikan, faskes, tempat olahraga, dan fasilitas publik menjadi pelanggaran. Hukumannya tak main-main, denda sebesar Rp 18 juta.

Tempat merokok yang diperbolehkan harus terisolasi, dan memastikan tidak boleh dimasuki oleh warga berusia di bawah 18 tahun. 

Dilarang Bawa Air Zam-zam

Air zamzam menjadi oleh-oleh yang dinantikan keluarga dan kerabat jemaah haji Indonesia.

Air zamzam, yang dikisahkan menjadi penyelamat Nabi Ismail setelah dilahirkan, memang diyakini punya khasiat untuk kesehatan.


Tapi, jemaah haji indonesia dingatkan agar tahun ini pulang tidak membawa air zamzam mengingat regulasi yang diterbitkan pihak otoritas penerbangan sipil Arab Saudi, yakni GACA (General Authority Civil Aviation).

Kepala Seksi Pelayanan Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji di Jeddah, Eda Dasril mengatakan, tahun sebelumnya, pemerintah Saudi memang masih mengizinkan membawa maksimal 3 botol kecil.

Jemaah haji mengambil air zamzam di Masjid Nabawi, Madinah, Jumat (24/6/2022).
Jemaah haji mengambil air zamzam di Masjid Nabawi, Madinah, Jumat (24/6/2022). (Tribunnews.com/Aji Bramasta)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas