Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal ETLE Mobile, Sistem ETLE yang Memungkinkan Polisi untuk Lakukan Penilangan dengan Kamera HP

Terdapat dua jenis ETLE yang digunakan polisi untuk melakukan penilangan, yakni ETLE biasa dan ETLE mobile. Berikut perbedaan antar keduanya.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mengenal ETLE Mobile, Sistem ETLE yang Memungkinkan Polisi untuk Lakukan Penilangan dengan Kamera HP
Instagram @romansasopirtruck
Surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE di Sukoharjo Jawa Tengah. Bukti tilang adalah foto dari ponsel petugas. Penindakan tilang ini dilakukan dengan ETLE Mobile. 

Petugas akan memotret gambar pelanggaran yang dilakukan dan nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda.

Setelah itu akan langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang.

Adapun pelanggaran yang bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera HP ini, hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit.

Pelanggaran tersebut seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlaku pelat nomor yang sudah habis, parkir tidak pada tempatnya dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE Statis.

Untuk menindak pelanggar lalu lintas di Semarang Polda Jawa Tengah memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik jalan protokol seperti di Jalan Pandanaran Kota Semarang, Kamis (25/3/21). ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Untuk menindak pelanggar lalu lintas di Semarang Polda Jawa Tengah memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik jalan protokol seperti di Jalan Pandanaran Kota Semarang, Kamis (25/3/21). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Meski begitu, tidak semua petugas kepolisian dapat melakukan penindakan dengan ETLE mobile ini.

Hanya petugas Korlantas yang memiliki kualifikasi tertentu yang dapat menggunakan ETLE mobile ini.

“Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP bisa meng-capture jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik."

Berita Rekomendasi

"Kemudian sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini kemudian juga apa anggota yang ditugaskan itu itu tercatat IME-nya," ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigrjen Pol Aan Suhanan, di gedung NTMC Polri, Jakarta, (31/5/2022).

Untuk diketahui, ETLE mobile ini diprakarsai oleh Ditlantas Polda Metro Jaya baru dan telah diluncurkan pada Sabtu 20 Maret 2021 silam.

Ditlantas Polda Jawa Tengah saat ini juga sudah menerapkan ETLE mobil ini untuk melakukan penindakan.

Baca juga: Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol Trans Jawa, Tol Jabotabek-Jawa Barat, dan Tol Bali

Viral Pengendara Ditilang dengan ETLE Mobile

Seperti ramai diberitakan belakangan ini, viral di media sosial mengenai pengendara motor melintas di jalan pedesaan dan dikenai tilang ETLE mobile.

Pada surat tilang memperlihatkan gambar pengendara motor yang sedang melintasi jalan beraspal dan di samping kiri dan kanan terdapat hamparan lahan persawahan.

Banyak yang menduga pengendara yang melintas di jalan pendesaan itu adalah seorang petani yang hendak ke sawah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas