Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal ETLE Mobile, Sistem ETLE yang Memungkinkan Polisi untuk Lakukan Penilangan dengan Kamera HP

Terdapat dua jenis ETLE yang digunakan polisi untuk melakukan penilangan, yakni ETLE biasa dan ETLE mobile. Berikut perbedaan antar keduanya.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mengenal ETLE Mobile, Sistem ETLE yang Memungkinkan Polisi untuk Lakukan Penilangan dengan Kamera HP
Instagram @romansasopirtruck
Surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE di Sukoharjo Jawa Tengah. Bukti tilang adalah foto dari ponsel petugas. Penindakan tilang ini dilakukan dengan ETLE Mobile. 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat perlu tahu, terdapat dua jenis ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement yang bisa digunakan untuk melakukan tilang elektronik.

Dua jenis ETLE yang dimaksud yakni ETLE biasa dan ETLE mobile.

Lantas, apa perbedaan dari ETLE biasa dan ETLE mobile?

ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.

Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.

ETLE mobile dan ETLE sebenarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang mungkin saja dilakukan para pengendara kendaraan bermotor.

Baca juga: Penjelasan Polda Jateng Mengenai Tuduhan netizen Tilang ETLE kepada Petani

Perbedaan ETLE mobile dengan ETLE biasa hanya terletak pada posisi penempatannya.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari laman Korlantas Polri, ETLE biasa penempatannya bersifat statis, hanya ditempatkan di titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan.

Sedangkan ETLE mobile, ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas Kepolisian, bisa di helm atau helm cam, dash cam atau dashboard mobil patroli, dan juga body cam.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara bisa dicapture dari ETLE mobile menggunakan kamera HP.

Dengan ETLE mobil ini, membuat pergerakannya akan terus berubah-ubah dari satu tempat ke tempat lainnya, mengikuti patroli yang dilakukan petugas tersebut.

Oleh karenanya, ETLE mobile ini memungkinkan petugas kepolisian untuk bisa melakukan penindakan pelanggaran kasat mata hingga ke pelosok daerah.

Surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE di Sukoharjo Jawa Timur. Bukti tilang adalah foto dari ponsel petugas
Surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE di Sukoharjo Jawa Timur. Bukti tilang adalah foto dari ponsel petugas (Instagram @romansasopirtruck)

Baca juga: Komisi III DPR Minta Polisi Sosialisasikan ke Masyarakat Terkait Penerapan Tilang ETLE Mobile

Tidak Semua Polisi Bisa Gunakan ETLE Mobile

Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE Mobile ini, sama halnya dengan ETLE Statis.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas