Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal ETLE Mobile, Sistem ETLE yang Memungkinkan Polisi untuk Lakukan Penilangan dengan Kamera HP

Terdapat dua jenis ETLE yang digunakan polisi untuk melakukan penilangan, yakni ETLE biasa dan ETLE mobile. Berikut perbedaan antar keduanya.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mengenal ETLE Mobile, Sistem ETLE yang Memungkinkan Polisi untuk Lakukan Penilangan dengan Kamera HP
Instagram @romansasopirtruck
Surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE di Sukoharjo Jawa Tengah. Bukti tilang adalah foto dari ponsel petugas. Penindakan tilang ini dilakukan dengan ETLE Mobile. 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat perlu tahu, terdapat dua jenis ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement yang bisa digunakan untuk melakukan tilang elektronik.

Dua jenis ETLE yang dimaksud yakni ETLE biasa dan ETLE mobile.

Lantas, apa perbedaan dari ETLE biasa dan ETLE mobile?

ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.

Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.

ETLE mobile dan ETLE sebenarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang mungkin saja dilakukan para pengendara kendaraan bermotor.

Baca juga: Penjelasan Polda Jateng Mengenai Tuduhan netizen Tilang ETLE kepada Petani

Perbedaan ETLE mobile dengan ETLE biasa hanya terletak pada posisi penempatannya.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari laman Korlantas Polri, ETLE biasa penempatannya bersifat statis, hanya ditempatkan di titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan.

Sedangkan ETLE mobile, ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas Kepolisian, bisa di helm atau helm cam, dash cam atau dashboard mobil patroli, dan juga body cam.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara bisa dicapture dari ETLE mobile menggunakan kamera HP.

Dengan ETLE mobil ini, membuat pergerakannya akan terus berubah-ubah dari satu tempat ke tempat lainnya, mengikuti patroli yang dilakukan petugas tersebut.

Oleh karenanya, ETLE mobile ini memungkinkan petugas kepolisian untuk bisa melakukan penindakan pelanggaran kasat mata hingga ke pelosok daerah.

Surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE di Sukoharjo Jawa Timur. Bukti tilang adalah foto dari ponsel petugas
Surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE di Sukoharjo Jawa Timur. Bukti tilang adalah foto dari ponsel petugas (Instagram @romansasopirtruck)

Baca juga: Komisi III DPR Minta Polisi Sosialisasikan ke Masyarakat Terkait Penerapan Tilang ETLE Mobile

Tidak Semua Polisi Bisa Gunakan ETLE Mobile

Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE Mobile ini, sama halnya dengan ETLE Statis.

Petugas akan memotret gambar pelanggaran yang dilakukan dan nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda.

Setelah itu akan langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang.

Adapun pelanggaran yang bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera HP ini, hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit.

Pelanggaran tersebut seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlaku pelat nomor yang sudah habis, parkir tidak pada tempatnya dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE Statis.

Untuk menindak pelanggar lalu lintas di Semarang Polda Jawa Tengah memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik jalan protokol seperti di Jalan Pandanaran Kota Semarang, Kamis (25/3/21). ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Untuk menindak pelanggar lalu lintas di Semarang Polda Jawa Tengah memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik jalan protokol seperti di Jalan Pandanaran Kota Semarang, Kamis (25/3/21). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Meski begitu, tidak semua petugas kepolisian dapat melakukan penindakan dengan ETLE mobile ini.

Hanya petugas Korlantas yang memiliki kualifikasi tertentu yang dapat menggunakan ETLE mobile ini.

“Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP bisa meng-capture jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik."

"Kemudian sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini kemudian juga apa anggota yang ditugaskan itu itu tercatat IME-nya," ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigrjen Pol Aan Suhanan, di gedung NTMC Polri, Jakarta, (31/5/2022).

Untuk diketahui, ETLE mobile ini diprakarsai oleh Ditlantas Polda Metro Jaya baru dan telah diluncurkan pada Sabtu 20 Maret 2021 silam.

Ditlantas Polda Jawa Tengah saat ini juga sudah menerapkan ETLE mobil ini untuk melakukan penindakan.

Baca juga: Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol Trans Jawa, Tol Jabotabek-Jawa Barat, dan Tol Bali

Viral Pengendara Ditilang dengan ETLE Mobile

Seperti ramai diberitakan belakangan ini, viral di media sosial mengenai pengendara motor melintas di jalan pedesaan dan dikenai tilang ETLE mobile.

Pada surat tilang memperlihatkan gambar pengendara motor yang sedang melintasi jalan beraspal dan di samping kiri dan kanan terdapat hamparan lahan persawahan.

Banyak yang menduga pengendara yang melintas di jalan pendesaan itu adalah seorang petani yang hendak ke sawah.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy pun mengungkap fakta yang sebenarnya terkait informasi tersebut.

Ia menegaskan, pria dalam foto surat tilang elektronik bukanlah petani yang hendak pergi ke sawahnya.

Sedangkan jalan yang dilalui merupakan penghubung kabupaten bukan jalan desa.

"Pengendara motor tersebut bukan petani yang hendak meladang dan yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya."

"Bapak tersebut langsung menghubungi satlantas dan membayar denda melalui Briva," kata Kombes Iqbal, dikutip dari TribunSolo.com.

Meskipun demikian, kata Iqbal, dirinya meminta maaf jika dalam proses penerapan tilang ETLE ada yang membuat masyarakat tak nyaman.

Pada dasarnya ETLE adalah mengurangi kontak langsung petugas dengan pelanggar lalu lintas di jalan.

Diharapkan, dengan adanya ETLE Mobile ini, masyarakat pengguna jalan bisa lebih tertib dan tidak melanggar peraturan lalu lintas.

(Tribunnews.com/Tio) (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas