Saling Lempar Bebasnya Henry Surya, Kejagung: Polri Belum Penuhi Perbaikan Berkas Perkara dari JPU
Kejaksaan Agung sebut bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dinyatakan bebas karena penyidik Bareskrim Polri belum perbaiki berkas
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyebutkan bahwa bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dinyatakan bebas karena penyidik Bareskrim Polri belum memenuhi perbaikan berkas perkara sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Henry Surya merupakan tersangka investasi bodong di KSP Indosurya.
Adapun Henry dinyatakan bebas karena berkas perkaranya juga tak kunjung lengkap hingga masa penahanannya selama 120 hari habis.
"Yang saya tahu perkara itu belum P21, kendalanya ya penyidik belum bisa memenuhi P19 dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga belum bisa dilimpahkan tahap 2 ke JPU," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).
Menurutnya, hal tersebut sekaligus membantah bahwa berkas perkara Henry Surya mandek di Kejaksaan RI.
"Biar tidak saling lempar, intinya petunjuk JPU belum bisa dipenuhi oleh penyidik," jelasnya.
Baca juga: Meski Bebas dari Rutan, Bareskrim Pastikan Perkara Bos Indosurya Henry Surya Jalan Terus
Lebih lanjut, Ketut mengharapkan adanya koordinasi yang intensif antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Khususnya untuk bisa menyelesaikan pemberkasan kasus itu secepatnya.
"Harapan kita semua agar dikoordinasikan lebih intensif lagi antara penyidik dengan PU, bilamana perlu lakukan gelar perkara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.
Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.
"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).
Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung. Berkas tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.
"Berkas perkaranya belum dibalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya.
Baca juga: Polisi Benarkan Bos Indosurya Henry Surya Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri, Masa Tahanan Habis