Syarat Penerima BLT Dana Desa Bulan Juni 2022, Segera Akses sid.kemendesa.go.id
BLT Dana Desa cair untuk bulan Juni 2022, berikut syarat dan cara cek penerimanya di laman resmi sid.kemendesa.go.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk bulan Juni 2022.
Penerima BLT Dana Desa bulan Juni 2022 dapat dicek melalui laman sid.kemendesa.go.id.
Dikutip dari Buku Pendataan BLT Dana Desa, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) merupakan bantuan keuangan yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari terutama akibat wabah Covid-19.
Masyarakat miskin dan rentan yang belum menerima bantuan dari skema jaminan kesejahteraan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Kartu Prakerja berhak menerima bantuan ini.
BLT Dana Desa diberikan berupa uang tunai senilai Rp300.000/bulan untuk per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BLT Dana Desa 2022 diberikan setiap bulan selama setahun (12 bulan).
Baca juga: Akses sid.kemendesa.go.id untuk Cek BLT Dana Desa Bulan Juni 2022, Ini Syarat Penerimanya
Cara Cek Penerima BLT Dana Desa
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima BLT Dana Desa, dapat dicek secara online melalui sid.kemendesa.go.id.
Adapun caranya, sebagai berikut:
- Akses laman https://sid.kemendesa.go.id;
- Pilih menu 'Dana Desa';
- Akan muncul tiga pilihan menu, pilih 'BLT DD';
- Masukkan data sesuai domisili mulai dari Provinsi, Kabupaten hingga Kecamatan;
- Kemudian ketuk 'Tampilkan'.
- Data penerima akan muncul.
Penerima BLT Dana Desa telah diatur sejak awal di Permendes 6/2020 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.
Aturan tersebut kemudian diikuti oleh Permendes 13/2021 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, selanjutnya Permendes 7/2021 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022.
Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap II, Simak Besarannya
Syarat Penerima BLT Dana Desa
Calon penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;
b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Semakin banyak kriteria keluarga miskin dan rentan yang dipenuhi, semakin diprioritaskan menjadi penerima BLT Dana Desa.
(Tribunnews.com/Latifah/Fajar)