Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Tasikmalaya, Pengamat: Polisi Harus Periksa Manajemen Kerja Operator
Pengamat transportasi menyoroti banyaknya kecelakaan bus pariwisata yang terjadi, termasuk kejadian bus masuk jurang di Tasikmalaya, Sabtu (25/6/2022)
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menyoroti kecelakaan bus pariwisata hingga masuk jurang yang terjadi di Jalan Raya Rajapolah, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (25/6/2022) dini hari.
Bus pariwisata yang mengalami kecelakaan tersebut membawa 59 penumpang rombongan guru SD Sayang, Kecamatan Jatinagor, Sumedang.
Bus PO Citra Trans Utama bernomor polisi B 7701 TGA terjun ke jurang yang di bawahnya terdapat sungai.
Empat orang penumpang bus meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, dilansir Tribun Cirebon.
Menurut Tigor, kepolisian harus memeriksa manajemen kerja perusahaan atau operator bus pariwisata tersebut.
Baca juga: Cerita Guru SD Sayang Terhindar dari Kecelakaan Bus di Tasikmalaya, Tak Tega Tinggalkan Istri Sakit
Ia menyebut banyak kecelakaan bus yang terjadi akibat sopir mengalami micro sleep atau tertidur sesaat.
"Penyebabnya bisa jadi si sopir kecapekan atau juga kurang istirahat dan kurang tidur, maka polisi harus memeriksa manajemen kerja perusahaan dari bus pariwisata yang alami kecelakaan," ungkap Tigor kepada Tribunnews, Minggu (26/6/2022).
Tigor bilang, bisa jadi sopir bekerja berlebihan sehingga keletihan dan atau kurang tidur.
"Selain itu juga polisi harus memeriksa urine si sopir untuk melihat kondisi kelaikan tubuh sopir, mengandung alkohol atau zat yang berasal dari narkotika," ungkapnya.
Baca juga: UPDATE Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tasikmalaya: Identitas 4 Korban Tewas, Sopir Akui Mengantuk
Aturan Jam Kerja Sopir
Lebih lanjut, Tigor menyebut UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah mengatur ketentuan kondisi kerja sopir.
"UU tersebut sudah mnegatur lama kerja dan istirahat pengemudi saat beroperasi," ungkapnya.
Adapun Pasal 90 UU No 22 tahun 2009 mengatur:
1. Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.
3. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.
4. Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.
Baca juga: Sumaryadi Guru SD Negeri Sayang Sumedang Batal Ikut Bus Nahas Karena Malas dan Istri Sakit
Menurut Tigor, berdasarkan aturan jam kerja ini, selain sopir, pihak operator atau pengusaha bus pariwisata yang kecelakaan tersebut juga bisa dikenai sanksi hukum.
"Jika memang si sopir bekerja melebih waktu kerja yang diatur oleh UU tersebut maka pihak operator harus juga bertanggung jawab secara hukum," ungkapnya.
"Pengawasan harus dilakukan agar tidak jatuh korban manusia pengguna layanan angkutan umum, seperti bus pariwisata yang sering mengalami kecelakaan," ungkapnya.
Kronologi Kecelakaan
Dilansir Tribun Jabar, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, mengungkap kronologi kecelakaan bus pariwisata tersebut.
Aszhari mengatakan, awalnya bus pariwisata yang mengangkut rombongan guru SD Sayang Sumedang ini akan berwisata ke Pangandaran.
"Tiba di lokasi kejadian, bus oleng ke kiri dan langsung masuk jurang. Belum diketahui penyebabnya, namun dugaan sentara akibat sopir mengantuk," kata Jajang.
Hingga kini Aszhari masih belum mengetahui detail penyebab kecelakaan bus.
Dugaan sementara, kecelakaan terjadi karena sopir yang mengantuk.
Aszhari menambahkan, bankai bus saat ini masih berada di dasar jurang dengan posisi terlentang seluruh ban berada di atas.
Dua unit truk derek dikerahkan untuk mengevakuasi bangkai bus bernomor B 7701 TGA tersebut dari dasar jurang.
Korban meninggal dunia dibawa ke RSU dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya.
Sementara untuk korban luka ringan dibawa ke Puskesmas Rajapolah.
Berita lain terkait Kecelakaan Maut di Tasikmalaya
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Faryyanida P) (Tribun Cirebon) (TribunJabar.id/Firman Suryaman)