Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Tasikmalaya, Pengamat: Polisi Harus Periksa Manajemen Kerja Operator
Pengamat transportasi menyoroti banyaknya kecelakaan bus pariwisata yang terjadi, termasuk kejadian bus masuk jurang di Tasikmalaya, Sabtu (25/6/2022)
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menyoroti kecelakaan bus pariwisata hingga masuk jurang yang terjadi di Jalan Raya Rajapolah, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (25/6/2022) dini hari.
Bus pariwisata yang mengalami kecelakaan tersebut membawa 59 penumpang rombongan guru SD Sayang, Kecamatan Jatinagor, Sumedang.
Bus PO Citra Trans Utama bernomor polisi B 7701 TGA terjun ke jurang yang di bawahnya terdapat sungai.
Empat orang penumpang bus meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, dilansir Tribun Cirebon.
Menurut Tigor, kepolisian harus memeriksa manajemen kerja perusahaan atau operator bus pariwisata tersebut.
Baca juga: Cerita Guru SD Sayang Terhindar dari Kecelakaan Bus di Tasikmalaya, Tak Tega Tinggalkan Istri Sakit
Ia menyebut banyak kecelakaan bus yang terjadi akibat sopir mengalami micro sleep atau tertidur sesaat.
"Penyebabnya bisa jadi si sopir kecapekan atau juga kurang istirahat dan kurang tidur, maka polisi harus memeriksa manajemen kerja perusahaan dari bus pariwisata yang alami kecelakaan," ungkap Tigor kepada Tribunnews, Minggu (26/6/2022).
Tigor bilang, bisa jadi sopir bekerja berlebihan sehingga keletihan dan atau kurang tidur.
"Selain itu juga polisi harus memeriksa urine si sopir untuk melihat kondisi kelaikan tubuh sopir, mengandung alkohol atau zat yang berasal dari narkotika," ungkapnya.
Baca juga: UPDATE Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tasikmalaya: Identitas 4 Korban Tewas, Sopir Akui Mengantuk
Aturan Jam Kerja Sopir
Lebih lanjut, Tigor menyebut UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah mengatur ketentuan kondisi kerja sopir.
"UU tersebut sudah mnegatur lama kerja dan istirahat pengemudi saat beroperasi," ungkapnya.
Adapun Pasal 90 UU No 22 tahun 2009 mengatur:
1. Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.